Samarinda– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur, Adji Novita Wida Vantina memberikan pembekalan kepada siswa yang melaksanakan prakerin di Kantor KPID Kaltim. Rabu, (1/02/2023).
Sebelum melaksanakan praktik kerja, siswa diberikan pemahaman terkait penyiaran khsususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)
“Dalam melaksanakan kerja-kerja kedepannya kalian harus lebih dulu mengetahui apa itu KPI apa itu KPID dan bagaimana kerjanya terutama dalam pengawasan isi siaran.” Ungkap Adji.
Adji menerangkan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) adalah ketentuan-ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia sebagai panduan tentang batasan perilaku penyelenggaraan penyiaran dan pengawasan penyiaran nasional.
Sedangkan penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Selanjutnya siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Sementara program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
Dari penjelasan tersebut, dalam rangka pengaturan perilaku lembaga penyiaran di Indonesia dibutuhkan suatu pedoman yang wajib dipatuhi agar pemanfaatan frekuensi radio sebagai ranah publik yang merupakan sumber daya alam terbatas dapat senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat sebesar-besarnya.
Dengan pembekalan tersebut pengelola lembaga penyiaran dapat menyiapkan program siaran yang lebih baik dan menyajikan isi siaran yang bermutu, mendidik serta dapat memenuhi kebutuhan informasi, dan hiburan masyarakat, kata Adji.(ADV/Fahrisal)