Samarindaā Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda, Harminsyah, mengonfirmasi bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah selesai dikerjakan dan kini memasuki tahap finalisasi.
Dalam keterangannya, Harminsyah menyebutkan bahwa draf revisi Perda telah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai masukan dari stakeholder terkait. Saat ini, dokumen tersebut telah diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk penyusunan naskah akademik.
“Revisi Perda yang dikerjakan Pansus sudah selesai. Penetapan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari berbagai sumber dan pihak terkait,” ujarnya kepada awak media, (27/6/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara teknis draf revisi Perda kini telah diparipurnakan di tingkat legislatif. Selanjutnya, Bapemperda akan menyempurnakan naskah akademik sebagai dasar hukum sebelum dilakukan uji publik.
“Kami sudah serahkan hasil kerja Pansus. Tinggal menunggu Bapemperda menyusun naskah akademik dan pelaksanaan uji publik sebelum pengesahan,” jelasnya.
Harminsyah berharap revisi regulasi ini mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini belum tertangani optimal, termasuk perlindungan bagi calon tenaga kerja, pekerja aktif, hingga perusahaan yang menjadi pemberi kerja.
“Harapannya, revisi ini bisa menyediakan payung hukum yang kuat. Baik bagi pekerja maupun perusahaan, agar proses perekrutan dan pemenuhan hak-hak tenaga kerja memiliki dasar hukum yang jelas,” tandasnya.(Adv)