Samarinda – Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu yang terbentuk dari PMII Samarinda, Front Aksi Mahasiswa, Jaringan Aksi Kota Samarinda (JAKKSA), Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharu (Jamper) melaksanakan Aksi Demonstrasi di depan Kantor Gubernur pada Kamis (4/1/2023) dengan tuntutan “Jegal Tambang Sampai Tumbang”.
Kaltim adalah salah satu daerah yang kaya dengan SDA Batu Bara tetapi sangat disayangkan banyak dirusak dengan kegiatan pertambangan ilegal maka dari itu kami sadar sekali sebagai agent of control bahwa mendiamkan kejahatan adalah sebuah kejahatan dan kekuasan digunakan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
“Kegiatan hari ini adalah bentuk refleksi dan resolusi kami untuk kaltim kedepannya,” ujar Nazzar selaku Humas Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu.
Dirinya menyebutkan bahwa dengan adanya aksi kali ini sebagai bentuk penarikan komitmen yang diberikan oleh PJ Gubernur, Akmal Malik kepada isu pertambangan yang ada di Kaltim.
“Aksi hari ini lebih ke arah masalah, bagaimana kita meminta komitmen PJ Gubernur untuk bersama-sama mengawal terkait praktek pertambangan ilegal,” sambungnya pada awak media.
Praktek pertambangan ilegal semakin marak dan membabibuta di wilayah Kalimantan Timur, hal tersebut membuat masyarakat merasa gusar dan terganggu dan tak kerap melakukan perlawan untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.
“Jangan sampai masyarakat yang harus berbenturan dengan orang-orang yang ingin mencuri sumberdaya alam kita ini,”
Akibatnya, karena menggunakan jalan umum ini tak jarang terjadi laka lantas seperti truk yang terguling hingga lakalantas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Nah, makanya aksi hari ini bentuk solidaritas kita, bentuk keinginan kita, bentuk resah masyarakat yang kita bawa agar bagaimana caranya praktek pertambangan ilegal di Kalimantan timur ini sudah tidak ada lagi,”
Fakta di lapangan berbeda semenjak di sahkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA serta segala bentuk perizinan di tarik oleh pemerintah pusat. Praktek pertambangan ilegal semakin marak dan membabibuta di wilayah Kalimantan Timur.
“Karena selama ini kami melihat, dan tahun depan tindakan pertambangan ilegal ini seakan tidak menyentuh kepada problem akar permasalahan itu sendiri. Misalnya hanya menangkap alat, menangkap operator, tapi tidak menemukan siapa sebenarnya aktor dibalik pertambangan ilegal,” Jelasnya.
“Akan menjadi pertanyaan besar berarti ini praktek sudah terstruktur dan masif,” imbuhnya.
Maraknya praktek pertambangan ilegal di KALTIM sperti tidak ada habisnya, praktek pengrusakan lingkungan terhadap kejahatan struktural lingkungnan berupa pengerukan sumber daya alam batu bara yang tidak sesuai yang secara massif ini menandakan lemahnya pengawasan serta penindakan hukum seakan memberi karpet merah dengan regulasi yang diatur.
“Pengawasan sendiri hampir tidak ada, jadi lebih kepada seperti ini. kami pernah berdiskusi, berdialog menanyakan kenapa ini tidak pernah melakukan penindakan, padahal ini menjadi tugas dan wewenangnya,” tandasnya.
Aliansi Mahasiswa Penggerak dan Pembaharu menuntut:
1. Mendesak pemerintah Provinsi Kaltim dan Kepolisian Daerah Kaltim agar tidak bungkam dan mengabaikan terhadap warganya yang berjuang sendiri mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang ilegal;
2. Mendesak PJ Gubernur untuk Komitmen Bersama-Sama Mengawal Sumber daya alam dari praktek Illegal Minning;
3. Evaluasi Aparat Penegak Hukum Yang Ada DiKalimantan Timur terkait penanganan Illegal Minning;
4. Mendesak Kapolda Kaltim agar melakukan investigasi Aparat Penegakan Hukum Terhadap Mafia Illegal minning terkait keterlibatan pihak penampung, penibeli dan penjual Batu Bara dari hasil pertambangan illegal di Kaltim sesuai Pasal 161 UU MINERBA:
5. Mendesak PJ. Gubernur Kaltim untuk segera merekomendasi Pencabutan Izin Perusahaan Yang Terlibat Illegal Minning baik langsung ataupun tidak lasung ke Pemerintah Pusat sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang MINERBA. (Kurniawan)