Kutai Timur- Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ismail melaksanakan salah satu produk peraturan daerah di benua etam ini.
Sosialisasi peraturan daerah (Sosper) no. 5 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi Kalimantan timur nomor 9 tahun 2012 tentang perseroan terbatas penjamin kredit daerah provinsi Kalimantan Timur.
Adapun narasumber yang hadir yakni Direktur utama PT. Jamkrida Kaltim, Agus Wahyudin kemudian BPD Kutim, Mohtana Mujaddid dengan Moderator, Clara Fla Audia di Kutai Timur,, Sosperda ini di laksanakan di Jln. KH. Abdulla RT. 48 Sangatta Utara, Minggu, (23/07/23).
Lebih lanjutnya, Ismail menyebutkan bahwa dengan adanya PT. Jamkrida Kaltim di harapkan mampu memberikan peningkatan terhadap pelaku usaha yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Sedangkan semangatnya kita dulu membuat PT. Jamkrida agar kelompok usaha kecil mikro ini bisa mangakses dengan bank,”
Politisi Partai Nasdem ini menyebutkan bahwa kedepan masyarakat bisa melakukan kredit untuk usahanya di Perusda PT. Jamkrida sehingga mendapatkan modal usaha yang cukup tanpa harus memiliki agunan terlebih dahulu, hal ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh modal usaha.
“Intinya bahwa Harapanya kita dengan sosialisasi perda ini mendapatkan informasi kalau kendalanya selama ini persoalan kredit karena agunan, kalau undang-undang perbankan kalau mau ambil 100 juta harus agunan diatas 100 juta,”ucapnya
“Hadirlah PT. Jamkrida menjadi solusih maka Sosper ini menurut saya adalah sesuatu yang kita awali dengan niat yang baik adalah pemerintah sudah menyiapkan itu dari tahun 2015 sudah eksis, dengan adanya sosiliasasi ini menyampaikan keinginan baik pemerintah,”tambahnya
Kedepan, Ismail berharap dengan adanya PT. Jamkrida Kaltim mampu membantu masyarakat dalam mengembangkan pelaku UMKM yang ada di Kutai Timur.
“Saya melihat perda yang sangat relevan dengan kondisi waktu itu, dimana kelompok UMKM yang datang diskusi waktu itu, sehingga ada harapan masyarakat yang terpenuhi,”tutupnya