Transformasi Kelembagaan Desa dan Kelurahan di Kukar Dipercepat, DPMD Fokus Verifikasi dan Validasi Data

Transformasi Kelembagaan Desa dan Kelurahan Kukar Dipercepat
Transformasi Kelembagaan Desa dan Kelurahan Kukar Dipercepat

Tenggarong – Program Transformasi Kelembagaan Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus dikebut oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Melalui verifikasi dan validasi data kelembagaan masyarakat, DPMD menargetkan seluruh lembaga tingkat lokal memiliki legalitas resmi, struktur aktif, serta fungsi yang berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini telah berlangsung selama dua bulan terakhir dan saat ini memasuki tahap akhir, dengan fokus pada wilayah Zona Tengah dan Zona Hulu.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menyebut transformasi kelembagaan desa dan kelurahan merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis masyarakat.

“Verifikasi dan validasi bukan hanya urusan administrasi, tetapi bentuk penegasan peran lembaga dalam memperkuat pelayanan publik di tingkat paling bawah,” jelasnya, Selasa (7/10/2025).

✳ Fokus Utama: Legalitas, Struktur Aktif, dan Fungsi Jalan

Elvandar menegaskan, status kelembagaan yang jelas akan berdampak pada efektivitas program pemberdayaan. Lembaga seperti Posyandu, PKK, RT, Karang Taruna, dan LPM harus memiliki legalitas dan program kerja terukur agar mudah diintegrasikan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.

✳ Dorong Percepatan Posyandu 6 SPM

Dalam transformasi kelembagaan ini, salah satu fokus besar adalah memastikan Posyandu telah memenuhi standar Posyandu 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal).

“Posyandu tidak lagi berjalan parsial. Satu Posyandu harus mampu menjalankan enam layanan dasar secara terintegrasi sesuai standar nasional,” tegas Elvandar.

Ia memastikan posyandu yang tidak teregistrasi dan tidak memenuhi syarat akan tidak diakui secara kelembagaan. Karena itu, DPMD terus mendorong percepatan registrasi Posyandu 6 SPM ke Kementerian Dalam Negeri.

✳ Dampak Langsung

✅ Memperkuat pelayanan publik di desa
✅ Data kelembagaan bisa menjadi dasar penyaluran program
✅ Pemberdayaan masyarakat dapat lebih tepat sasaran
✅ Penyusunan kebijakan menjadi lebih akurat dan terukur

✳ Data Jadi Arah Kebijakan Daerah

DPMD Kukar memastikan data hasil verifikasi akan dipakai untuk menentukan kebijakan dan arah pembangunan di desa maupun kelurahan.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga kemasyarakatan memiliki legalitas, struktur organisasi aktif, serta program kerja yang jelas. Ini penting dalam mendukung peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah,” tutup Elvandar.

Pos terkait