SAMARINDA — Sopir truk logistik di Samarinda diminta tidak kehilangan waktu mengangkut barang hanya karena harus mengurus kupon solar bersubsidi. Mekanisme baru yang akan diberlakukan Pemerintah Kota Samarinda mulai 1 September 2026 itu dinilai perlu dikaji kembali.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda Aris Mulyanata mengatakan, setiap aturan yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi harus mempertimbangkan kondisi sopir di lapangan. Sebab, waktu kerja mereka berhubungan langsung dengan jumlah perjalanan dan pendapatan yang diterima.
“Semestinya dalam membuat aturan teman-teman sopir truk dilibatkan dalam pembuatan regulasi. Apakah jika hal ini diatur penghasilan teman-teman sopir akan berdampak? Karena harus mengambil nomor antrean dulu di kantor Dishub,” kata Aris (25/8/2026).
Aris menilai kewajiban datang ke kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda untuk mengambil nomor antrean dan kupon dapat menjadi persoalan bagi sopir yang setiap hari membawa muatan logistik.
Jika proses tersebut memakan waktu, sopir berpotensi kehilangan kesempatan mengambil muatan. Dampaknya bukan hanya pada aktivitas angkutan, tetapi juga pendapatan harian mereka.
Persoalan ini menjadi perhatian karena sedikitnya 670 sopir truk logistik di Samarinda terdampak oleh kebijakan penataan distribusi solar bersubsidi tersebut.
Sebelumnya, ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS) menggelar aksi protes pada Senin (24/8/2026). Mereka mempersoalkan sejumlah ketentuan baru yang disiapkan Dishub Samarinda.
Salah satu persoalan yang mencuat yakni pemblokiran kartu Fuel Card Brizzi milik sejumlah sopir. Kartu tersebut diblokir karena pemilik kendaraan dinilai belum memenuhi persyaratan, sehingga sopir tidak dapat membeli solar subsidi di sejumlah SPBU.
Aris tidak mempersoalkan upaya Pemkot Samarinda memperbaiki distribusi solar bersubsidi. Menurutnya, pemerintah memang perlu memastikan BBM subsidi hanya diterima kendaraan yang memenuhi ketentuan.
Namun, aturan tersebut seharusnya disusun bersama pihak yang terdampak langsung. Dengan begitu, pemerintah bisa mengetahui kendala yang akan muncul ketika kebijakan diterapkan di lapangan.
“Dari pemerintah kota sebenarnya sudah coba melakukan upaya untuk mengatur rantai distribusi atau tata niaga solar subsidi di Samarinda. Cuman mungkin pada saat pembuatan regulasi tersebut para sopir tidak dilibatkan,” ujarnya.
Selain persoalan kupon, DPRD juga meminta Pemkot Samarinda melihat kembali persyaratan kelayakan kendaraan atau uji KIR. Aris menilai kewajiban tersebut tetap penting, tetapi prosesnya jangan sampai menjadi hambatan tambahan bagi sopir.
“Untuk memenuhi lulus KIR ini mungkin pengujiannya lebih dipermudah. Selain itu, kendaraan mereka selama ini sulit dimonitor, karena selama ini kelayakan kendaraan tidak bisa dikontrol secara mandiri,” katanya.
Aris meminta Pemkot Samarinda tidak buru-buru menerapkan aturan sebelum persoalan yang dipermasalahkan sopir mendapat penyelesaian. Pemerintah dan sopir dinilai perlu kembali duduk bersama untuk mencari mekanisme yang tetap menjaga ketertiban distribusi solar tanpa mengganggu pekerjaan sopir.
“Harapannya dari adanya regulasi ini, kedua belah pihak mendapatkan keuntungan yang sama. Sopir tidak dipersulit dalam mendapatkan BBM, dan pemerintah juga dapat menginventarisir kendaraan yang telah lulus uji KIR dan mana yang belum,” demikian Aris.(adv)






