Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berencana akan melakukan pembebasan lahan di Jalan Ir H Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2023
Rencana Pemprov tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Sigit Wibowo
“Kita akan meminta kepada Komisi I DPRD Kaltim untuk mengundang dan melakukan pertemuan dengan masyarakat terdampak, dengan harapan dapat membuka jalan yang belakangan diblokir,” kata Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (2/5/2023).
Ia menyebut, pemblokiran jalan itu selama ini dilakukan karena bentuk kekecewaan masyarakat atas lambatnya proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang telah dijadikan jalan umum.
“Kabarnya akan dibayarkan oleh Pemprov Kaltim untuk pembebasan lahannya di APBD Perubahan tahun 2023 ini. Jadi kita akan mengundang masyarakat lewat Komisi I DPRD Kaltim untuk bisa diminta agar dibuka kembali jalannya tersebut,ā imbuhnya.
Politisi PAN ini menyebut, proses ganti rugi yang telah direncanakan pada APBD Perubahan 2023 ini dan merupakan salah satu upaya dorongan DPRD Kaltim agar proses tersebut dapat ditangani sesegera mungkin.
“Berharap kepada Pemprov Kaltim agar dapat melakukan proses penilaian sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sekarang prosedur pembayarannya tidak dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tetapi berdasarkan penilaian dari tim appraisal. Jadi timnya harus jalan,ā pungkasnya.(ADV/Fahrisal)