Samarinda- Dalam rangka mengupayakan terjadinya siaran yang sehat dan positif maka di perlukan aturan untuk mengelola isi siaran yang baik.
Oleh karena itu, dalam rangka membangun sinergi dalam menciptakan persaingan bisnis sehat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menggelar Silaturahmi Lembaga Penyiaran se-Kaltim sekaligus FGD , Selasa (20/6/2023).
Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Pandurata Kantor Gubernur Kaltim ini membahas perihal urgensi Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran.
KPID Kaltim menghadirkan Mohamad Reza selaku Wakil Ketua KPI Pusat, H. Jahidin dari Komisi I DPRD Kaltim, serta Teguh Suharjono dari Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Dalam pemaparannya, Teguh menyampaikan usulan-usulan perihal Perda Penyiaran.
“Pertama, porsi konten lokal perlu ditambah dan juga pengaturan konten lokal yang mengutamakan kepentingan lokal,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya segmentasi penggunaan bahasa daerah, pengembangan SDM hingga studi atau kantor bagi lembaga penyiaran khususnya SSJ perlu menjadi masukan.
Senanda dengan itu, Jahidin menyambut baik usulan tersebut dan meminta KPID untuk segera menyusun draf perda penyiaran dan mengajukannya ke DPRD Kaltim.
“Silahkan rampung drafnya beserta bukti pendukungnya dan ajukan ke kami, kami tinggal menyempurnakan. Jadi tidak terlalu lama dibahas, naskah akademiknya juga sudah ada. Saya dan kawan-kawan tinggal menunggu dan saya akan suarakan,” ungkap Jahidin anggota komisi I DPRD Kaltim.
Mohammad Reza ajak KPID Kaltim dan lembaga penyiaran untuk turut serta mengawal bersama regulasi tersebut.