Samarinda – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, Irwansyah menghimbau kepada lembaga penyiaran Televisi (TV) dan Radio, bahwa dalam beriklan atau mengkampanyekan Calon Legislatif (Caleg) Pemilu tahun 2024 mendatang agar harus mengikuti aturan yang berlaku di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
“Segala sesuatu yang berkaitan dengan pemilu wajib berkoordinasi ke KPU dan Bawaslu, siapa kira-kira caleg yang perlu ditayangkan dalam bentuk iklan ataupun kampanye itu, dan harus sudah terdaftar di KPU dan Bawaslu, jangan sampai caleg yang ditayangkan melenceng aturan,” kata Irwansyah, Senin (10/07/2023).
Ia menyebut, lembaga penyiaran tidak boleh dalam beriklan ataupun mengkampanyekan yang memprioritaskan satu orang caleg ketika sudah masuk tahap kampanye, sebab itu melanggar peraturan di KPU dan Bawaslu.
“Tidak menjadi masalah kalau dalam tayangan lebih banyak satu orang sebelum masuk tahapan kampanye, itu kan bagian dari hak sebagai caleg untuk mempromosikan diri sendiri, nah yang menjadi masalah itu ketika sudah masuk tahap kampanye, misalnya caleg A tayangan iklannya 1 menit, sementara caleg B tayangan iklannya 1,5 menit, nah ini sudah pelanggaran kalau sudah masuk tahap kampanye,” jelasnya.
Sehingga dari itu, dirinya berharap kepada lembaga penyiaran TV dan Radio agar harus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam beriklan ataupun mengkampanyekan para caleg tahun 2024 mendatang.
“Nanti kita akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, sehingga dalam menayangkan para caleg tidak boleh melebihi durasi yang ditetapkan,” pungkasnya. (ADV/Fahrisal)