Enggan Reklamasi, M. Samsun Sarankan Untuk Penuhi Tanggung Jawab Para Penambang

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun

Samarinda – Wakil Ketua Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Muhammad Samsun ingin seluruh penambang di Kalimantan Timur (Kaltim) fokus pada pemenuhan tanggung jawab mereka kepada negara dalam melakukan reklamasi lahan bekas aktivitas pertambangan.

Samsun menilai bahwa para investor ataupun perusahaan tambang di Kaltim mengakali kewajiban mereka dengan melakukan pembuatan lokasi bekas tambang menjadi lahan wisata.

Ketergantungan masyarakat dalam mencari rupiah sebagai pekerja tambang tidak dapat dihindari, tetapi penambang di kaltim perlu memperhatikan dan melakukan reklamasi terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan seperti penerapan wisata di lahan bekas pertambangan tersebut.

“Ini dijadikan dalih parah penambang untuk lari dari tanggung jawabnya” Jelas Samsun ketika ditanya perihal reklamasi.

Dijelaskan Samsun bahwa adanya lokasi wisata merupakan ide yang baik untuk diterapkan, namun perlu melakukan analisis lingkungan terlebih dahulu khususnya pemenuhan tugas usai melakukan pertambangan di suatu daerah.

“prospeknya bagus ada pembangunan tempat wisata, jangan dikit dikit digali kemudian dijadikan tempat wisata yang belum layak.” ucapnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa pengembangan wisata di lokasi bekas tambang dapat menjadi unit usaha daerah.

Pada awak media, Anggota fraksi PDI-P itu bercerita dengan adanya pengembangan ini perlu adanya kajian mendalam terkait reklamasi sesuai aturan negara. Pemanfaatan-pemanfaatan lahan eks tambang dapat dialihfungsikan setelah para penambang telah melakukan tanggung jawabnya yaitu reklamasi.

“jangan juga itu dijadikan dalih para penambang untuk segera mengalih fungsikan dengan menghindari kewajiban-kewajiban mereka ntuk reklamasi” ungkapnya.

“Saran saya reklamasi dulu penuhi dulu kewajibannya baru mau difungsikan untuk wisata atau pertanian itu serahkan dulu kepada negara.” tandasnya. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)

Pos terkait