Respon Abdul Khairin terhadap keluhan terkait pemberhentian beberapa Ketua RT yang diduga kurang tepat

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Khairin, mendengar keluhan terkait pemberhentian beberapa Ketua RT yang dinilai dilakukan di luar kewenangan oleh kelurahan.

Menurutnya, surat-surat pemberhentian tersebut cacat secara hukum, dan ia mendesak agar surat pencabutan segera dikeluarkan.

Bacaan Lainnya

“Para Ketua RT menantikan pencabutan surat pemberhentian mereka. Kami telah mengirim permohonan untuk keluarnya surat pencabutan paling lambat hari Senin, 5 Februari,” ungkapnya (02/02/2024).

Abdul Khairin juga mengomentari peran lurah dalam pemberhentian tersebut, menyatakan bahwa fungsi dan tugas RT yang diberhentikan seharusnya menjadi kewenangan kecamatan.

Ia menegaskan pentingnya menjaga nama baik Ketua RT yang terlibat.

“Harapannya pencabutan surat pemberhentian ini dapat membersihkan nama baik para Ketua RT yang terkena dampak dan pentingnya menyelesaikan masalah ini secara tuntas agar ketertiban dan legitimasi keputusan pemerintahan tetap terjaga,” tutupnya.

Keputusan yang diambil oleh lurah tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada, oleh karena itu abdul khairin menganggap perihal ini dapat diselesaikan dengan melihat beberapa aspek. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Pos terkait