Laporkan Hasil Reses, Andi Sofyan Hasdam Menerima 8 Usulan DOB

Suasana Pada Sidang Paripurna ke-8 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Jakarta-Ketua Komite I DPD RI Mengatakan bahwa hasil reses yang dilaksaksanakan pada tanggal 29- Oktober hingga 17 November 2024 oleh seluruh Anggota DPD RI di masing-masing daerah pemilihannya, Hasil reses tersebut kemudian di Laporkan Pada Sidang Paripurna  ke-8 DPD RI di  Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Reses DPD RI telah dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2024. Khusus aspirasi yang saya serap, khususnya Komite I, ada beberapa issu strategis,”Umgkapnya saat di Konfirmasi via Whastapp, Jumat, (22/11/24).

Bacaan Lainnya

Isu-Isu strategis yang ada kaltim diantaranya masih terkait dengan Permintaan masyarakat untuk pemekaran beberapa wilayah untuk memaksimalkan pembangunan.

“Terkait dengan Pemekaran daerah (Pembentukan Daerah Otonom Baru).”katanya

Senator Asal Kaltim ini menyambut baik aspirasi masyarakat dan akan memperjuangkan 8 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) diantaranya  Kutai Utara, Kabupaten Berau Pesisir, Kabupaten Paser Selatan, Kabupaten Berau Raya, Kabupaten Kutai Tengah dan Kabupaten Samarinda Baru, Sangkuliran dan Benua Raya, usulan tersebut nantinya akan di tindaklanjuti dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di bicarakan karena semua usulan masing terhalang dengan adanya moratorium yang belum di cabut.

“Ada delapan daerah yang mengusulkan pembentukan Daerah Otonom Baru. Permasalahannya karena moratorium atau penghentian pemekaran daerah belum dicabut. Hal ini akan kami bicarakan dengan Mendagri. Perlu diketahui bahwa persyaratan untuk pembentukan DOB baru tidak ringan. Persyaratannya diatur dalam UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah,’’bebernya

Menurutnya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi daerah perlu dievaluasi terkait dengan daerah dan pusat yang masih belum efektif dalam pemberian tugas dan wewenang antara Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.

“Permasalahan otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014. Ini perlu evaluasi karena banyak kewenangan daerah yang ditarik baik dari kabupaten ke Provinsi maupun ke pusat justeru merugikan daerah.  Misalnya urusan kelautan,”ujarnya

Terakhir, Ia berharap aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak hanya pada bidang Komite I namun ada banyak sektor, dari semua aspirasi akan di tamping untuk disampaikan permasalahanya yang akan menjadi perjuangan untuk Provinsi Kaltim.

“Banyak masalah lagi seperti masalah dana desa, aspirasi masyarakat yang domisilinya di hutan lindung, Banyak juga masalah yang tdk terkait langsung dg Komite I misalnya masalah pendidikan, kesehatan, masalah raskin, infrastruktur jalan desa,”Pungkasnya(Adv)

Pos terkait