SAMARINDA ā Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltin Subandi mengatakan pihaknya tengah memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Laporan tersebut berasal dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim dan disampaikan secara resmi pada 7 Mei 2025.
Subandi menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan bersikap hati-hati dan objektif dalam menangani laporan ini. Menurutnya, setiap laporan yang masuk wajib diverifikasi secara administratif sebelum masuk ke tahap klarifikasi.
āKami harus memastikan dokumen yang disampaikan pelapor lengkap, mulai dari identitas, legalitas hingga bukti-bukti pendukung. Semua itu harus ada sebelum kami bisa melangkah ke tahap selanjutnya,ā ujarnya, Kamis (1/5/2025).
Langkah awal BK adalah melakukan pemeriksaan berkas yang diserahkan pelapor. Jika dinyatakan lengkap, maka proses akan dilanjutkan dengan memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk dimintai keterangan.
āKami tidak bisa bertindak gegabah. Setelah kelengkapan diverifikasi, barulah kami undang pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Proses ini akan dijalankan secara adil dan sesuai aturan,ā kata Subandi yang juga merupakan politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Laporan ini muncul akibat insiden yang terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim bersama perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada 29 April 2025. Saat itu, dua anggota Komisi IV, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra, meminta tiga kuasa hukum RSHD untuk keluar dari ruang rapat. Mereka beralasan bahwa para kuasa hukum tersebut bukan pihak yang berwenang mengambil keputusan terkait permasalahan tunggakan gaji pegawai.
RDP tersebut sedianya membahas hak-hak pegawai rumah sakit, namun ketidakhadiran pihak manajemen inti RSHD memicu ketegangan. Tindakan dua anggota dewan yang mengusir perwakilan hukum rumah sakit kemudian dipermasalahkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang dipimpin oleh Hairul Bidol.
Badan Kehormatan kini dituntut untuk menyikapi laporan tersebut dengan adil dan transparan. Subandi memastikan bahwa seluruh proses akan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tanpa keberpihakan.
āKami tidak akan memihak. Semua pihak akan kami dengar keterangannya secara seimbang,ā tutupnya.(Adv)