Samarinda – Anggota DPRD Kota Samarinda Adnan Faridhan menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) harus beroperasi sesuai dengan undang-undang dan tidak melakukan tindakan premanisme yang merugikan masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyikapi maraknya ormas di Samarinda.
āUntuk Ormas sendiri dilindungi UU Ormas, namun untuk yang mengarah ke premanisme tentu ada konsekuensi hukumnya,ā ujar Adnan saat diwawancarai di kantor DPRD, Rabu (14/05/2025). Ia menekankan bahwa ormas harus berperan positif dalam pembangunan sosial dan menjaga keamanan.
Terkait insiden penertiban bendera oleh Satpol PP yang melibatkan Organisasi LPADKT, Adnan menyebutnya sebagai kesalahpahaman yang sudah diselesaikan secara baik. āSudah ketemu sama pak wali kota dan diselesaikan dengan kepala dingin di kantor wali kota,ā jelasnya.
Adnan mengajak semua pihak menjaga komunikasi yang baik agar konflik serupa tidak terulang di masa depan. āOrmas harus menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Samarinda, bukan menjadi sumber masalah,ā tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi aktivitas ormas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di kota ini. āKami akan memastikan ormas beroperasi sesuai aturan dan tidak menyimpang dari fungsi yang seharusnya,ā tambahnya.
Menurut Adnan, keberadaan ormas yang sehat dapat memperkuat demokrasi dan mempercepat pembangunan daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan terhadap ormas sangat diperlukan agar tidak disalahgunakan.
Di akhir wawancara, Adnan berharap Pemerintah Kota dan DPRD dapat bersinergi dalam mengatur dan mengawasi ormas agar tetap berkontribusi positif bagi masyarakat Samarinda. āKita harus jaga agar ormas tetap menjadi kekuatan yang membangun, bukan sebaliknya,ā pungkasnya. (yg/adv)