DPRD Samarinda Kejar Tuntas Tiga Raperda Strategis, Soroti Lemahnya Implementasi di Lapangan

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menargetkan penyelesaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis pada tahun ini melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ketiganya mencakup Raperda Produk Halal, Raperda Transportasi Publik, dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menjelaskan bahwa ketiga raperda tersebut tengah dibahas secara simultan. Ia menyebut Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi yang paling cepat progresnya, dan ditarget rampung paling lambat 2 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

ā€œUntuk Raperda Produk Halal kita sudah siapkan uji publik dalam waktu dekat. Transportasi Publik juga demikian. Tapi yang paling duluan rampung adalah Pengelolaan Limbah Domestik,ā€ ujar Kamaruddin usai rapat di Gedung DPRD Samarinda (25/6/2025).

Namun, Kamaruddin mengingatkan bahwa tantangan utama bukan hanya di proses penyusunan, tetapi justru pada implementasi perda di lapangan. Ia menyoroti lemahnya komitmen Pemerintah Kota dalam menjalankan berbagai regulasi yang sudah disahkan sebelumnya.

ā€œKita ini sudah menghasilkan cukup banyak perda. Tapi kalau pemkot tidak aktif mengawasi dan menjalankannya, ya percuma saja. Produk hukum itu hanya akan jadi tumpukan kertas,ā€ tegasnya.

Ia memastikan DPRD akan lebih tegas dalam memastikan perangkat daerah menjalankan peran sesuai amanat perda. Pengawasan, pelaporan, dan edukasi publik menjadi poin penting yang akan terus didorong.

Khusus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kamaruddin menyebut perda ini cukup langka di Kalimantan Timur. Saat ini, baru Bontang dan Balikpapan yang memiliki regulasi serupa, sementara Samarinda—sebagai ibu kota provinsi—justru tertinggal.

ā€œIni adalah perda penting yang menyangkut kualitas hidup masyarakat. Kita tidak ingin Samarinda terus tertinggal soal tata kelola limbah domestik,ā€ ujarnya.

Ia berharap, setelah pengesahan nanti, Pemkot segera membentuk tim sosialisasi yang menyasar hingga tingkat RT dan RW agar pemahaman soal aturan baru ini benar-benar menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

ā€œPerda ini tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Harus sampai ke masyarakat paling bawah. Semua orang harus tahu bahwa sekarang ada aturan baru soal sanitasi dan limbah rumah tangga,ā€ tegasnya.

Menurut Kamaruddin, pengelolaan limbah domestik merupakan salah satu indikator penting dari kemajuan sebuah kota. Ia menilai bahwa perbaikan sanitasi dan lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam membangun Samarinda ke depan.

ā€œKalau kota ini mau maju, mulai dulu dari hal yang paling mendasar: air bersih, sanitasi, dan lingkungan hidup yang sehat,ā€ pungkasnya.(Adv)

Pos terkait