Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-20 masa sidang kedua tahun 2025, yang berlangsung pada Senin (23/6/2025).
Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem etik dan prosedural internal lembaga legislatif daerah. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini telah melalui proses panjang yang melibatkan kajian mendalam, pembahasan lintas fraksi, dan penyesuaian dengan regulasi nasional.
Perda tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2025 dan mencakup dua bagian utama: pedoman kode etik anggota dewan dan mekanisme tata beracara BK dalam menangani dugaan pelanggaran etik.
“Ini merupakan amanat konstitusional. DPRD sebagai lembaga publik wajib memiliki landasan etika dan prosedur yang jelas untuk menjaga integritas dan marwah kelembagaan,” ujar Subandi di hadapan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, serta perwakilan OPD dan tamu undangan yang hadir.
Ia menjelaskan bahwa kode etik tersebut dirancang berdasarkan nilai-nilai dasar seperti kejujuran, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap hukum, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja anggota dewan. Redaksinya juga diperbarui untuk mempertegas jenis pelanggaran serta sanksi yang akan diberikan — baik dalam bentuk teguran moral maupun hukuman administratif.
Lebih lanjut, Subandi menjelaskan bahwa tata beracara BK mengalami sejumlah pembaruan penting. Di antaranya adalah penambahan batas waktu penanganan laporan masyarakat, penyusunan prosedur pemeriksaan yang lebih sistematis, serta penguatan mekanisme mediasi sebagai upaya awal penyelesaian sengketa.
“Kami juga menekankan asas keadilan dan perlindungan hak anggota dewan selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk prinsip praduga tak bersalah,” ujarnya.
Salah satu langkah reformasi lainnya adalah penggabungan sejumlah pasal dalam proses klarifikasi dan sidang etik, untuk menyederhanakan tahapan penanganan perkara tanpa mengurangi akurasi atau ketelitian prosedural.
“Tujuannya adalah efisiensi dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan etika dan perilaku anggota dewan,” tambahnya.
Subandi menegaskan bahwa pengesahan regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya sistematis memperkuat disiplin internal DPRD Kaltim.
“Badan Kehormatan akan menjalankan mandat ini dengan tegas namun tetap menjunjung keadilan. Ini penting demi menjaga martabat DPRD dan meningkatkan kepercayaan publik,” tutupnya.(Adv)