Darlis Tegaskan Program Gratispol Justru Mempermudah Mahasiswa, Bukan Membebani

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

Samarinda – Program bantuan pendidikan Gratispol di Kalimantan Timur ((Kaltim) belakangan menjadi sorotan karena dianggap memiliki ketentuan yang terlalu ketat dan tidak ramah bagi calon penerima.

Namun pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi. Menurutnya justru program ini didesain untuk lebih simpel ketimbang skema beasiswa reguler yang ada.

Bacaan Lainnya

Ia menekankan prosesnya tidak melibatkan mahasiswa secara langsung melainkan antara pemerintah provinsi dan pihak perguruan tinggi.

“Prosedurnya tidak serumit yang dibayangkan. Pemprov Kaltim langsung mengirimkan dana UKT ke kampus bukan ke mahasiswa satu per satu,” jelasnya, Senin (23/6/2025).

Ia membandingkan dengan beasiswa reguler yang umumnya mensyaratkan berbagai dokumen dan seleksi administratif.

Leboh jauh, Gratispol dibuat agar mahasiswa hanya perlu diterima di kampus dan namanya tercatat resmi, maka biaya kuliah langsung ditanggung.

Menanggapi soal pembatasan biaya maksimal sebesar Rp5 juta, Darlis mengungkapkan bahwa itu terkait dengan keterbatasan anggaran karena perencanaan APBD dilakukan sebelum Gubernur Rudy Mas’ud menjabat.

Dana yang digunakan tahun ini berasal dari alokasi ulang beasiswa lama, dan ditujukan khusus untuk membayar UKT semester pertama.

“Tidak ada keharusan dari sisi ekonomi, seperti syarat miskin atau tidak mampu. Tapi memang ada batas nilai UKT karena keterbatasan fiskal,” ujarnya.

Darlis menambahkan, agar ke depannya program ini lebih solid secara hukum dan berkelanjutan, DPRD tengah mendorong agar Gratispol tidak lagi hanya berdasar Peraturan Gubernur, melainkan diperkuat dengan Peraturan Daerah.

“Tahun depan, kita harapkan bisa ditata lebih komprehensif, bahkan limit UKT yang ditanggung bisa ditingkatkan. Kami akan terus kawal supaya manfaatnya benar-benar terasa di masyarakat,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui adanya tantangan dalam hal regulasi, karena program menyasar mahasiswa di universitas yang berada di bawah kendali pemerintah pusat. Oleh sebab itu, istilah yang digunakan dalam dokumen resmi adalah “bantuan pendidikan”, mengikuti ketentuan dari Kemendagri.

Darlis menegaskan, klaim yang menyebut Gratispol sulit diakses tidak beralasan. Sebab, selama data mahasiswa diinput oleh perguruan tinggi ke sistem, bantuan akan otomatis diberikan.

“Intinya, kalau mahasiswa diterima dan datanya masuk, biaya kuliah langsung dibayar. Tidak perlu ribet,” tutupnya.(Adv)

Pos terkait