Putusan MK Pisahkan Pemilu, DPRD Kaltim Dorong Segera Disiapkan Aturan Teknis

Sekretaris Komisi l DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)  Salehuddin

Samarinda – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah diselenggarakan secara terpisah menimbulkan respons beragam termasuk dari kalangan legislatif di daerah.

Sekretaris Komisi l DPRD Kalimantan Timur (Kaltim)  Salehuddin menilai putusan tersebut merupakan titik awal penting untuk mengevaluasi secara mendalam sistem demokrasi dan tata kelola pemilu di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dampak dari keputusan MK bukan hanya menyangkut teknis pelaksanaan pemilu semata, melainkan juga menyentuh pada aspek hukum dan kelembagaan secara luas.

Ia menekankan perlunya penyesuaian serius terhadap regulasi yang berlaku saat ini.

“Kita tidak bisa hanya memandang putusan ini sebagai persoalan administratif. Ini menyangkut sistem ketatanegaraan, dan perlu disiapkan kerangka hukum yang baru agar bisa dijalankan secara konsisten,” ujarnya baru-baru ini di Sekretariat DPRD Kaltim.

Sebagai Fraksi Golkar di DPRD Kaltim pihaknya telah lebih dahulu membahas implikasi putusan ini, bahkan menjalin komunikasi langsung dengan jajaran DPP Partai Golkar dan Fraksi Golkar DPR RI untuk menyelaraskan pandangan politik.

“Kami sempat berdiskusi langsung dengan Sekjen DPP Golkar dan perwakilan fraksi di DPR RI. Ini penting, karena kebijakan semacam ini harus dipahami bersama, termasuk oleh struktur partai di daerah,” jelasnya.

Meski menghormati kewenangan MK sebagai lembaga yudikatif tertinggi, Salehuddin menyatakan munculnya pertanyaan mendasar terkait arah sistem demokrasi ke depan dan konsistensi pelaksanaan hukum setelah putusan ini diterbitkan.

Ia menyoroti dua hal pokok. Pertama, soal legitimasi MK sebagai lembaga yang memiliki otoritas memutus persoalan ketatanegaraan. Ia menilai bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, kepercayaan publik terhadap institusi tersebut harus tetap dijaga.

“Kita memang wajib tunduk pada putusan MK, tapi di saat yang sama, integritas lembaga itu harus dijaga. Legitimasi MK jadi sangat penting dalam situasi seperti ini,” ujarnya.

Aspek kedua yang menurutnya tak kalah penting adalah perlunya revisi regulasi. Salehuddin menilai, pemisahan antara pemilu nasional dan daerah berarti struktur hukum yang ada perlu disesuaikan, bahkan bisa berdampak hingga pada UUD 1945.

“Kalau putusan ini diterima sebagai norma baru, maka langkah selanjutnya adalah perubahan terhadap undang-undang yang relevan, termasuk UU Pemilu dan UU Partai Politik. Bisa jadi menyentuh aspek konstitusi juga,” tandasnya.(Adv)

Pos terkait