Samarinda – Penonaktifan Fathur Rachim sebagai Kepala SMAN 10 Samarinda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) menuai perhatian dari DPRD Kaltim khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti menyoroti bahwa permasalahan hukum antara pihak sekolah dan Yayasan Melati seharusnya tidak menghambat akses siswa terhadap pendidikan yang layak.
Penonaktifan tersebut dilakukan pada 23 Juni 2025, karena Fathur dinilai tidak mendukung pelaksanaan putusan Mahkamah Agung terkait pengembalian lokasi sekolah ke Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Lahan yang telah ditetapkan secara hukum sebagai milik Yayasan Melati. Relokasi itu sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 14 Juli, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
“Apapun masalahnya, jangan sampai pendidikan anak-anak terganggu. Mereka tidak boleh jadi korban dari persoalan yang melibatkan yayasan, sekolah, dan keputusan hukum,” ujar Damayanti saat diwawancarai pada Selasa (1/7/2025).
Ia menekankan bahwa meskipun hukum harus ditegakkan, pelaksanaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak menimbulkan kekacauan dalam kegiatan belajar-mengajar.
“Putusan hukum harus dihormati, tapi jangan lupakan nasib siswa. Mereka punya hak untuk belajar tanpa harus terjebak dalam persoalan yang tidak mereka pahami,” lanjutnya.
Mengenai penonaktifan kepala sekolah, Damayanti mengaku belum menerima informasi lengkap mengenai latar belakang keputusannya. Meski begitu, ia mengingatkan agar kebijakan semacam ini dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan dampaknya bagi seluruh warga sekolah.
“Kami masih menunggu penjelasan lebih lanjut soal penonaktifan itu. Tapi yang jelas, apapun yang terjadi, pendidikan tidak boleh terganggu. Itu yang utama,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Disdikbud, pihak yayasan, dan sekolah untuk memastikan proses relokasi berlangsung lancar, tertib, dan tidak menghambat semangat siswa dalam belajar.
“Semua siswa, baik yang sudah menempuh pendidikan di lokasi Yayasan Melati maupun yang akan pindah ke gedung baru, harus dijamin haknya untuk tetap belajar dengan nyaman,” ujarnya.
Sebagai bagian dari DPRD Kaltim yang membidangi urusan pendidikan, Damayanti memastikan bahwa Komisi IV akan terus memantau perkembangan relokasi dan berkomitmen agar proses tersebut tidak merugikan para pelajar.
“Kami akan terus mengawasi agar proses ini berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari kepentingan siswa. Mereka harus jadi prioritas utama,” tutup Damayanti.(Adv)







