Hasanuddin Siap Laksanakan Putusan MK Terkait Potensi Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud.

Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menyatakan kesiapannya menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Kebijakan ini berdampak pada kemungkinan diperpanjangnya masa jabatan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota hingga dua tahun.

Bacaan Lainnya

Hasanuddin menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan bukan soal keuntungan pribadi melainkan bagian dari penyesuaian sistem pemerintahan agar tetap berjalan efektif.

“Dari sisi pribadi kami menyambut dengan baik. Ini bukan soal menang atau rugi, tapi bagian dari mekanisme yang perlu diikuti,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Selasa (1/7/2025).

Ia juga mengangkat isu ketimpangan antara perpanjangan masa jabatan DPRD daerah dengan anggota DPR RI dan DPD RI yang tetap menjabat selama lima tahun.

“Kalau DPR RI dan DPD tidak mengalami perubahan masa jabatan, apakah tidak menimbulkan gejolak? Kita di daerah justru mengalami perpanjangan, sementara mereka tidak,” jelasnya.

Meski memahami keputusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, Hasanuddin menyayangkan jika perubahan sistem pemilu tidak terlebih dahulu dibahas secara menyeluruh di DPR RI.

“Kita lihat saja nanti bagaimana sikap DPR RI terhadap ini. Kami di daerah tentu siap mengikuti, tapi semua kembali pada dinamika politik di pusat,” tambahnya.

Ia juga menyinggung situasi kepala daerah yang banyak dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam masa transisi ini.

Menurutnya, meskipun terkesan timpang, kondisi tersebut merupakan bagian dari realitas politik yang harus dijalani.

“Yang penting bagi kami, selama aturan itu sudah ditetapkan, ya harus dilaksanakan. Kami akan ikuti prosesnya,” pungkasnya.(Adv)

Pos terkait