Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) aktif mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Hukum Adat di desa-desa, khususnya di Kecamatan Tenggarong, dengan menekankan pentingnya penyusunan data etnografi yang lengkap. Langkah ini menjadi wujud komitmen untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap identitas budaya masyarakat adat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa data etnografi merupakan syarat utama untuk membentuk Kelompok Masyarakat Hukum Adat. āData etnografi yang lengkap menjadi dasar untuk menetapkan identitas, struktur sosial, dan aktivitas budaya masyarakat adat,ā ujarnya saat ditemui pada Jumat (4/7/2025). Dokumen ini memastikan proses pengakuan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, Arianto menegaskan bahwa pembentukan Kelompok Masyarakat Hukum Adat tidak dapat dilakukan secara instan. āAda tahapan dan persyaratan ketat yang harus dipenuhi, sehingga pendampingan teknis menjadi sangat penting bagi desa-desa yang memiliki potensi masyarakat adat,ā tambahnya. DPMD Kukar pun intensif mendampingi desa-desa dalam menyusun data etnografi secara partisipatif, melibatkan komunitas adat sebagai subjek utama.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan dokumen yang dihasilkan mencerminkan realitas budaya masyarakat adat dengan akurat. Dengan adanya data yang sah, desa dapat mengajukan pembentukan kelompok hukum adat yang diakui secara hukum. āKami ingin Kelompok Masyarakat Hukum Adat di Kukar tumbuh secara mandiri, kuat, dan didukung oleh proses yang transparan,ā tegas Arianto.
Upaya ini mencerminkan komitmen Pemkab Kukar untuk melindungi hak-hak budaya masyarakat adat sekaligus memperkuat identitas lokal. Dengan pembentukan kelompok hukum adat yang terstruktur, diharapkan masyarakat adat di Tenggarong dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah sambil menjaga warisan budayanya.