Pemprov Kaltim Setujui Perubahan Dua Perda Dalam Akses Permodalan UMKM

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji

Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menyetujui perubahan dua peraturan daerah (Perda) penting yang berkaitan langsung dengan penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Perubahan tersebut menyasar Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kaltim dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah Kaltim. Keduanya disetujui dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kaltim yang digelar pada Senin (4/8/2025).

Bacaan Lainnya

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyampaikan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan regulasi nasional, serta menjawab tantangan ekonomi aktual yang dihadapi daerah.

“Penyesuaian ini agar PT Migas Mandiri Pratama bisa dikelola sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Sementara Perda Penjaminan Kredit sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Seno.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PT Migas Mandiri Pratama merupakan BUMD strategis yang belum pernah mengalami pembaruan regulasi sejak berdiri pada 2009. Dengan revisi ini, diharapkan perusahaan daerah tersebut dapat berperan lebih aktif dalam sektor energi dan sumber daya alam.

Sementara perubahan pada Perda Penjaminan Kredit diarahkan untuk menyusun skema yang lebih responsif terhadap kebutuhan UMKM dan koperasi di Kaltim. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses permodalan yang adil dan berkelanjutan.

“Regulasi yang tepat akan membuat kebijakan lebih efektif dan mampu memberi dampak nyata kepada pelaku usaha kecil di Kaltim,” tambah Seno.

Ia menegaskan bahwa kedua perubahan perda ini adalah bagian dari strategi besar Pemprov Kaltim dalam membangun tata kelola ekonomi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain mendorong kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), perubahan ini juga diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan.

Pemprov Kaltim pun mengajak DPRD untuk segera melakukan pembahasan lanjutan agar proses pengesahan dua raperda ini dapat segera terealisasi.

“Kami berharap dukungan penuh dari legislatif agar perubahan perda ini segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” pungkas Seno.

Pos terkait