Kelurahan Taat Perbup, DPMD Kukar Wajibkan Pemilihan RT Sesuai Aturan Tanpa Modifikasi Lapangan

Kelurahan Taat Perbup, DPMD Wajib Pemilihan RT Sesuai Aturan
Kelurahan Taat Perbup, DPMD Wajib Pemilihan RT Sesuai Aturan

TENGGARONG – Demokrasi di tingkat paling bawah harus dimulai dari tata kelola yang tertib dan berlandaskan aturan yang jelas. Menyikapi temuan pelanggaran prosedur dalam pemilihan Rukun Tetangga (RT) di sejumlah kelurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmen terhadap Kelurahan Taat Perbup—khususnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa Perbup tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman wajib yang mengatur seluruh tahapan—mulai dari pembentukan panitia, musyawarah warga, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan dan pelantikan RT.

Bacaan Lainnya

“Semua sudah diatur secara rinci dalam Perbup 38/2022. Jangan ada lagi tafsir sendiri atau penambahan prosedur yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Arianto di Tenggarong, Senin (20/10/2025).

Meski sosialisasi telah dilakukan sejak awal 2023 ke seluruh kecamatan, masih ditemukan perbedaan mekanisme antarwilayah—mulai dari syarat calon yang dimodifikasi, metode pemungutan suara yang tidak transparan, hingga penetapan RT tanpa musyawarah. Menurut Arianto, praktik semacam ini berpotensi memicu gesekan sosial dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi lokal.

“Kalau aturan tidak konsisten diterapkan, yang muncul bukan kebersamaan, tapi kecurigaan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa peran aparatur kelurahan bukan hanya hadir secara fisik, tetapi juga aktif mendampingi panitia agar setiap langkah sesuai panduan. “Hadirlah dengan pemahaman. Kalau tidak paham Perbup, kehadiran hanya formalitas—dan itu berbahaya,” tambahnya.

Yang lebih tegas lagi: DPMD tidak akan mengesahkan hasil pemilihan RT yang menyimpang dari ketentuan Perbup. Tanpa pengesahan, RT tidak bisa menerima bantuan program (seperti Program RT-KU), tidak memiliki dasar hukum dalam pengambilan keputusan, dan berisiko digugat secara administratif.

“Kepastian hukum dimulai dari ketertiban prosedur. Jika tahapannya salah, hasilnya batal demi hukum,” tegas Arianto.

Sebagai solusi, DPMD Kukar membuka layanan konsultasi teknis bagi kelurahan yang membutuhkan pendampingan, serta mendorong pelatihan berbasis studi kasus untuk memperkuat pemahaman aparatur.

“Cukup buka Perbup 38/2022—semua ada di sana. Ketaatan pada aturan bukan pembatasan, tapi jaminan keadilan dan keberlanjutan,” pungkasnya.

Dengan semangat Kelurahan Taat Perbup, Kukar menegaskan bahwa pembangunan partisipatif harus dimulai dari fondasi yang kuat: tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis aturan yang sama bagi semua.

Pos terkait