DPMD Kukar Perkuat Lembaga Adat Desa Jadi Fondasi Masyarakat Hukum Adat di Tenggarong

DPMD Kukar Perkuat Lembaga Adat Desa
DPMD Kukar Perkuat Lembaga Adat Desa

TENGGARONG – Adat bukan cuma warisan, tapi nyawa desa! Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) gaspol perkuat Lembaga Adat di tingkat desa—bukan sekadar jaga tradisi, tapi buka jalan lahirnya masyarakat hukum adat yang resmi, formal, dan diakui negara. Langkah sistematis ini jadi bukti Kukar serius lestarikan keberagaman budaya dari akar.

Asmi Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat DPMD Kukar, dengan tegas bilang bahwa Lembaga Adat jadi fokus utama: pastikan struktur dan legalitas kuat, agar komunitas adat—terutama Dayak—bisa naik kelas jadi masyarakat hukum adat sesuai Permendagri No. 52/2014.

Bacaan Lainnya

“Dari verifikasi, pemurakhamaan Dayak paling aktif ajukan—Lembaga Adat desa sudah banyak berdiri. Ini fondasi kuat buat jadi masyarakat hukum adat yang punya hak tanah ulayat resmi,” ujar Elvandar pada Sabtu, 22 November 2025. Oleh karena itu, suku lain seperti Kutai, Jawa, Bugis, juga terbuka lebar—lembaga adat desa jadi payung bersama semua suku, sementara masyarakat hukum adat fokus satu identitas spesifik.

Lebih lanjut, Elvandar jelaskan perbedaan krusial:

  • Lembaga Adat Desa → umum, wakili semua suku di desa, jaga tradisi lintas budaya
  • Masyarakat Hukum Adat → spesifik satu komunitas, punya hak hukum adat lebih kuat (tanah, hukum adat, dll)

“Keduanya saling lengkap—Lembaga Adat desa jadi ruang harmoni, masyarakat hukum adat jadi identitas khusus. Kami dorong keduanya tumbuh bareng,” tambahnya.

Dengan Lembaga Adat yang kuat, Kukar siap jadi contoh nasional: adat hidup, konflik tanah minim, budaya terjaga. “Ini bukan formalitas—ini nyawa keberagaman Kukar!” pungkas Elvandar.

Pos terkait