Adnan Faridhan Pertanyakan Dasar Hukum Penertiban Pasar Subuh

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menilai Pemkot salah langkah dalam menangani relokasi pedagang Pasar Subuh. Ia menyatakan bahwa masalah penyerobotan lahan pribadi adalah ranah kepolisian, bukan pemerintah kota.

ā€œPemkot keliru terkait relokasi karena dalilnya adalah penyerobotan lahan pribadi itu urusan polisi bukan urusan pemkot,ā€ tegasnya saat di temui Kamis (15/5/2025). Faridhan menilai Pemkot harus bertanggung jawab penuh atas dampak pemindahan pedagang.

Bacaan Lainnya

Ia mengkhawatirkan kondisi ekonomi pedagang yang saat ini sedang carut marut akan semakin memburuk akibat relokasi yang terlalu jauh dari lokasi lama. ā€œPemkot harus tanggung jawab terhadap pemindahan jangan sampai mereka mati perlahan pak,ā€ ujarnya.

Menurut Faridhan, daya jual pedagang akan menurun drastis jika relokasi tidak diperhatikan dengan baik. ā€œPemindahan yang terlalu jauh ini berdampak kan ke daya jual syukur ga jadi perampok mereka,ā€ tambahnya dengan nada prihatin.

Selain itu, Faridhan menyinggung isu yang tengah beredar terkait pembangunan China Town di lokasi pasar lama. ā€œIni ada bola liar juga betul tidak kalau ada Isu Pembangunan China Town,ā€ katanya, menimbulkan spekulasi soal motif relokasi.

Isu ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan komersial yang diduga menjadi latar belakang penggusuran pedagang.

Faridhan mengingatkan agar Pemkot transparan dan memberikan jaminan perlindungan bagi pedagang yang terdampak.

Kritik tersebut menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap kebijakan relokasi yang belum memperhatikan aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh. (yg/adv)

Pos terkait