Samarinda- Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Aras, sebut perusahaan harusnya memperhatikan dan memprioritaskan tenaga kerja lokal. Ungkapan itu dia lontarkan sebagai tanggapan terhadap kasus yang melibatkan PT. Kobexindo di Kutai Timur.
Lebih jelas, awalnya masyarakat kutai timur menduga bahwa PT Kobexindo lebih memilih menggunakan tenaga kerja asing (TKA) daripada tenaga kerja lokal.
Sebab itu, kata Agus aras, perusahaan yang bersangkutan perlu melakukan evaluasi terkait perekrutan guna menyerap tenaga kerja lokal.
“Kaltim memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” tuturnya belum lama ini.
Berdasarkan data dari pihak imigrasi menunjukkan bahwa sekitar 105 TKA di PT Kobexindo telah mendapatkan izin bekerja sesuai prosedur yang berlaku. Banyaknya TKA yang diberdayakan oleh perusahaan itu maka Agus Aras sarankan agar perusahaan meninjau ulang kegiatan rekrutmen mereka.
Tanggapan dan komunikasi ini dibangun agar masyarakat mendapatkan dampak positif. Dilain sisi, Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu melihat perekrutan tenaga kerja lokal adalah solusi preventif untuk masalah sosial kedepannya.
PT. Kobexindo diharapkan dapat bermitra dengan warga lokal untuk membangun perekonomian daerah setempat dengan cara meningkatkan peluang kerja orang di Kutai Timur.
“Serta meminimalkan konflik terkait ketenagakerjaan,” tutupnya. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)