Aliasi Masyarakat Loa Kulu Usulkan Penciutan HGU PT. Budiduta Agro Makmur Ke Komisi I DPRD Kaltim

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu

Samarinda- Wilayah Loa Kulu mengalami permasalahan penetapan izin lokasi yang meresahkan masyarakat setempat. Komisi I DPRD Kaltim merespon sikap masyarakat dengan melakukan diskusi beberapa waktu lalu dengan pihak.

Lebih lanjut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu itu menanggapi aduan masyarakat dengan wacana dalam melakukan penciutan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT. Agro Budiduta Makmur sebagaimana yang dimaksud oleh Aliansi Masyarakat Loa Kulu.

“Permintaan masyarakat untuk melakukan penciutan terhadap HGU PT Budiduta Agro Makmur, kurang lebih yang diminta masyarakat dalam surat itu sebesar 280 Haktare,” ungkap Baharuddin demmu beberapa waktu lalu.

Baharuddin mengungkapkan permohonan ke DPRD Kaltim terkait enclave atau penciutan itu adalah tindak lanjut dari masyarakat yang mengelola lahan tak tergarap itu, tidak pernah ditanggapi oleh Pemerintah Daerah.

“Jadi lahan-lahan yang tidak tergarap tersebut, sudah bisa dikategorikan sebagai lahan terlantar. Sehingga pemerintah seharusnya mengeluarkan izin terhadap tanah tersebut untuk di kelolah oleh rakyat,” jelas Demmu.

Tidak hadirnya PT. Agro Budiduta Makmur dalam diskusi tersebut menyebabkan tidak adanya keterangan jelas terkait permohonan enclave atau penciutan tersebut.

“Kami masih menunggu klarifikasi dari pihak PT Budiduta Agro Makmur terhadap perlakuan mereka kepada warga di wilayah Loa Kulu, Loa Janan, dan Tenggarong,” terang demmu.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mendapat aduan dari masyarakat bahwa Perusahaan tersebut menggunakan lahan untuk pertambangan, namun lebih jelas, Komisi I perlu meminta keterangan kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Karena diduga pemanfaatan lahan tersebut juga di gunakan untuk pertambangan,” sebutnya.

Menurutnya, Perusahaan tersebut datang dan tidak menghargai masyarakat melalui hak ganti rugi karena warga telah hidup disana bertahun-tahun sebelum HGU PT. Agro Budiduta Makmur keluar.

“Masyarakat juga tidak pernah mendapatkan hak-hak ganti rugi dari perusahaan. Ini menjadi catatan kita bahwa Budi Duta harus dipanggil kembali untuk menjelaskan apa yang mereka lakukan di wilayah izin HGU mereka,” tegasnya.

Baharuddin berencana melakukan kunjungan ke lapangan pada 20 sampai 27 Oktober 2023 untuk mengecek langsung kondisi lahan dan masyarakat di sana. (Adv/Kurniawan/DPRD Kaltim)

Pos terkait