Samarinda – SMA Negeri 10 Samarinda berhasil meraih status sebagai salah satu dari 12 sekolah unggulan nasional dalam program “Garuda Transformasi,” sebuah pencapaian yang membanggakan bagi Kalimantan Timur. Meski demikian, prestasi ini juga membawa tanggung jawab sosial yang harus dijawab, khususnya dalam melayani kebutuhan pendidikan masyarakat sekitar.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengatakan bahwa keberhasilan SMA 10 menjadi sekolah unggulan nasional harus diiringi dengan perhatian terhadap calon siswa di wilayah Loa Janan Ilir, khususnya daerah Samarinda Seberang.
“Kami bangga SMA 10 jadi salah satu dari 12 sekolah unggulan nasional dan satu-satunya dari Kaltim. Namun, masyarakat juga berharap sekolah ini dapat memberikan akses pendidikan yang luas bagi pelajar di sekitar lokasi aslinya,” jelas Andi Satya.
Sebelumnya, perpindahan SMA 10 dari Jalan HM Rifadin ke kawasan Education Center menimbulkan berbagai pro dan kontra. Namun, dengan putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi, kebijakan kini dapat kembali fokus pada pemanfaatan yang tepat bagi masyarakat.
“Putusan MA sudah menyatakan bahwa tanah itu milik Pemprov. Sejak awal pendanaan dan pengelolaan berasal dari APBD, jadi sudah sewajarnya lahan tersebut kembali digunakan untuk kepentingan pendidikan masyarakat,” ujarnya tegas.
Andi Satya juga meminta agar Dinas Pendidikan dan Pemerintah Provinsi segera menentukan langkah terkait status kelembagaan SMA 10, apakah akan mempertahankan sebagai sekolah unggulan nasional atau membuka sekolah baru sebagai bentuk pemenuhan aspirasi warga setempat.
“Kami harap Disdik dan Pemprov melakukan kajian menyeluruh agar keputusan yang diambil benar-benar tepat,” tambahnya.
Mengenai sengketa kepemilikan lahan dengan Yayasan Melati yang sebelumnya mengelola sekolah, Andi menyatakan bahwa peluang hukum masih terbuka jika pihak yayasan mengajukan bukti baru yang sah. Namun, hingga saat ini tidak ada dokumen baru sehingga lahan tetap menjadi aset pemerintah provinsi.
“Kalau Yayasan Melati punya bukti valid, silakan ajukan ke jalur hukum. Tapi selama bukti baru tidak muncul, kami berpegang pada keputusan hukum yang ada,” jelasnya.
DPRD Kaltim berharap pengembalian SMA 10 ke lokasi awal tidak hanya menjadi solusi sengketa, tapi juga meningkatkan peran sekolah dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi generasi muda di lingkungan sekitar.
“Kami ingin sekolah ini tidak hanya dikenal karena prestasinya, tapi juga berkontribusi nyata bagi anak-anak di sekitar,” pungkas Andi Satya.(Adv)