Apresiasi Disdukcapil, Basti Puji Kemudahan Akses Pelayanan Adminduk di Kutim

Anggota Komisi A DPRD Kutim, Basti Sanggalangi

Kutai Timur – Apresiasi yang tinggi dan rasa senang disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi terhadap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutim.

Apresiasi dari legislator yang duduk di Komisi A DPRD Kabupaten Kutim tersebut berangkat dari penglihatan dan penilaiannya terhadap akses pelayanan publik utamanya administrasi kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan Disdukcapil Kutim syarat akan kemudahan.

Sebagai salah satu dasar untuk menerima pelayanan publik lainnya, proses pengurusan adminduk di Kutim saat ini jauh lebih mudah, murah dan dekat karena masyarakat dapat mengaksesnya pada satuan pemerintah kecamatan di setiap wilayah.

“Saya apresiasi Disdukcapil Kabupaten Kutim, menyambut baik langkah-langkah inovatif yang diambil oleh Pemkab Kutim dalam mempermudah proses administrasi kependudukan,” ungkap Basti Sanggalangi, Jumat (20/10/2023).

Menurut Basti sapaan akrabnya, kemudahan akses yang ditawarkan Disdukcapil Kabupaten Kutim itu menempatkan pelayanan kebutuhan publik pada prosesnya dekat di masyarakat.

Warga yang berada di setiap lini wilayah administrasi pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memiliki keterbatasan baik dari segi jangkauan, akses, infrastruktur dan lain sebagainya.

Dengan konsep pelayanan adminduk dapat diakses di pemerintah kecamatan, maka telah mampu menekan persoalan tersebut dan memperpendek langkah-langkah yang harus ditempuh masyarakat.

“Apalagi Disdukcapil telah meluncurkan layanan digital kependudukan berupa website resmi yakni program Siap Kawal Kutai Timur. Layanan digital ini dipersiapkan untuk mempermudah masyrakat dalam mengurus administrasi kependudukan tanpa harus datang ke kantor,” jelasnya.

Lebih lanjut Basti mengungkapkan harapannya kepada Disdukcapil Kabupaten Kutim agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan produktivitas kerja pegawainya.

Agar konsep pelayanan publik yang tidak terbatas ruang dan waktu serta predikat kualitas pelayanan prima itu dapat diterima oleh masyarakat Kutim.(Adv/DPRD Kutim)

Pos terkait