Baharuddin Demmu Soroti Pelanggaran PT TBI dalam Pengelolaan Aset Pemprov Kaltim

FOTO : Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Humas DPRD Kaltim).

Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Timur Borneo Indonesia (PT TBI) terkait pengelolaan Mess VVIP milik Pemprov Kaltim di Hotel Royal Suite, Balikpapan.

Menurut Baharuddin, pelanggaran yang terjadi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut tunggakan finansial yang sudah menumpuk selama bertahun-tahun dan belum diselesaikan oleh PT TBI kepada pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

Salah satu masalah utama adalah pengalihan fungsi kamar tanpa izin resmi dari Biro Umum Setdaprov Kaltim. Selain itu, PT TBI juga belum melunasi kewajiban pembayaran kontribusi dan bagi hasil keuntungan kepada Pemprov Kaltim sejak tahun 2018, sehingga total tunggakan mencapai Rp4,8 miliar.

“Ada pengalihan fungsi kamar tanpa izin dari Biro Umum, dan tunggakan pembayaran kontribusi yang sudah menumpuk sejak 2018 sebesar Rp4,8 miliar. Selain itu, mereka juga menjual minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Baharuddin Demmu.

Dalam pertemuan dengan Manajer Hotel Royal Suite, Jois Canete, terungkap bahwa terdapat tujuh kamar yang diubah fungsinya, dua di antaranya dijadikan ruang karaoke dewasa tanpa seizin Pemprov sebagai pemilik aset.

Menurut Baharuddin, perubahan fungsi ruangan tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah asalkan ada izin resmi. Namun, PT TBI tidak mengajukan izin apapun, sehingga tindakan itu tergolong pelanggaran.

“Kalau izin diajukan dan disetujui, tidak ada masalah. Tapi mereka tidak melakukannya, ini jelas melanggar aturan,” tegas Baharuddin.

Masalah tunggakan pembayaran menjadi titik krusial lain dalam persoalan ini. Manajemen hotel hanya membayar kontribusi pada tahun pertama kerja sama, sementara pembayaran kontribusi dan bagi hasil 20 persen setiap tahun setelahnya tidak dilakukan.

Hingga 2025, utang tersebut belum dilunasi meski Pemprov Kaltim sudah memberikan teguran berkala. Hal ini menunjukkan kurangnya keseriusan PT TBI dalam memenuhi komitmen yang telah disepakati.

“Meski sudah diperingatkan berulang kali, hingga kini PT TBI belum melunasi tunggakannya yang mencapai Rp4,8 miliar,” jelas Baharuddin.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan aset pemerintah yang seharusnya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pelanggaran pengalihan fungsi kamar tanpa izin serta tunggakan pembayaran berpotensi merugikan keuangan daerah sekaligus menurunkan kepercayaan publik.

Baharuddin menegaskan bahwa PT TBI belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Komitmen yang dibuat sejak awal seharusnya ditepati demi kelancaran pengelolaan Mess VVIP dan Hotel Royal Suite serta memberikan keuntungan bagi Pemprov Kaltim.

“PT TBI belum serius menjalankan komitmen yang disepakati sejak awal,” pungkasnya.(adv)

Pos terkait