Samarinda ā Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (19/5/2025) di Gedung E DPRD Kaltim.
Fokus utama rapat tersebut adalah mengevaluasi kesiapan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun berjalan, baik dari legislatif maupun eksekutif.
Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, menjelaskan forum ini bertujuan menyaring dan memverifikasi usulan Ranperda yang akan diajukan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum masuk ke pembahasan paripurna.
“Ini merupakan tahapan awal yang sangat penting untuk memastikan seluruh dokumen pendukung dan naskah akademik telah disiapkan secara menyeluruh,” ujar Baharuddin.
Salah satu usulan DPRD yang menjadi sorotan dalam rapat ini adalah revisi Perda terkait Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS serta infeksi menular seksual. Menurut Baharuddin, pembaruan regulasi ini sangat mendesak mengingat perkembangan isu kesehatan masyarakat yang dinamis.
Selain itu, Bapemperda juga membahas Ranperda tentang pengelolaan pertambangan non-logam dan batuan, yang dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam sektor tambang rakyat yang selama ini belum diatur secara komprehensif.
“Regulasi ini bisa menjadi landasan penting untuk tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Tak hanya membahas inisiatif legislatif, Bapemperda juga meminta Pemerintah Provinsi segera menyerahkan penjelasan resmi terkait usulan Ranperda eksekutif. Hal ini dinilai penting agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dapat masuk ke agenda harmonisasi nasional.
āKami mendorong Pemprov untuk segera menyampaikan nota penjelasan agar proses pembahasan tidak terhambat,ā tegas Baharuddin.
Dengan langkah ini, Bapemperda berharap seluruh rancangan regulasi yang diajukan dapat segera diproses dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kaltim.(Adv)