Samarinda– Layanan masyarakat kini telah di buka secara umum terkait adanya lembaga penyiaran yang menyajikan program siaran yang melakukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012, Minggu, (05/02/23)
Melalui Via Telepon, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim, Adji Novita Wida menyebutkan bahwa layanan ini diperuntukkan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran baik itu dari siaran radio dan televisi.
“Aduan masyarakat yang kami terima terkait lembaga peyiaran yaitu radio dan televisi yang menyajikan program dengan muatan yang melanggar, “ucapnya
Terkait aduan, Adji Novita menyampaikan apabila masyarakat menemukan pelanggaran bisa mencamtumkan lembaga penyiaran serta program penyiaran dan jam tayangnya melalui media sosial yang telah di kelola oleh KPID Kaltim.
“silahkan laporkan kepada kami melalui media sosial KPID Kaltim yang dikelola oleh Humas KPID Kaltim, Dengan mencantumkan nama lembaga penyiaran, program siaran yang diduga melanggar dan juga jam tayang program siaran,”Katanya
Selain itu, Perlu diketahui bersama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 adalah turunan dari UU Penyiaran Tahun 2002 ini merupakan panduan, koridor dan rambu-rambu yang harus dipahami dan dipatuhi seluruh insan penyiaran. Pasalnya, pedoman ini dibuat atas dasar konsensus bersama seluruh stakeholder penyiaran di tanah air.
“Apabila dalam bersiaran tim pemantau isi siaran mendapati program siaran yang melanggar atau ada aduan dari masyarakat, KPID Kaltim akan memberikan Sanksi Administratif Teguran Tertulis I sampai dengan Pengehentian Sementara program siaran.” Tambahnya
Adji Novita Wida mengaku KPID Kaltim akan menyajikan siaran yang sehat dan beradab bagi masyarakat Kalimantan timur.
“KPID Kaltim berkomitmen untuk terus memberikan sajian penyiaran yang sehat untuk masyarakat di Bumi Etam,”tutupnya