Darlis Dorong Pemprov Segera Susun Teknis Pelaksanaan Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK

Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi.

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Darlis Pattalongi mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pendidikan gratis dengan menyusun petunjuk teknis dan aturan pelaksana yang relevan.

Menurut Darlis, keputusan MK yang mewajibkan penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya merupakan langkah penting untuk memperluas akses pendidikan. Namun, tanpa regulasi yang rinci, implementasinya di daerah masih akan menemui hambatan.

Bacaan Lainnya

“Putusan MK memang final dan harus dilaksanakan, tapi tanpa petunjuk pelaksanaan yang konkret, kita khawatir kebijakan ini hanya berhenti di tataran normatif,” katanya Kamis (12/6/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU‑XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 mempertegas tanggung jawab negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjamin pendidikan dasar gratis bagi seluruh warga negara. Ketentuan ini berlaku untuk sekolah negeri dan swasta yang memenuhi syarat tertentu.

Darlis menyampaikan, Pemprov Kaltim memiliki komitmen untuk menjalankan amanat tersebut, tetapi saat ini masih menunggu instruksi teknis dari kementerian terkait.

Ia menilai, kesiapan anggaran dan perencanaan sekolah sangat bergantung pada kejelasan juknis.

“Selama belum ada aturan rinci, sekolah dan pemerintah daerah tidak bisa bergerak maksimal. Ini soal sinkronisasi kebijakan dan anggaran,” tegasnya.

MK juga membuka ruang bagi sekolah swasta untuk menarik biaya tertentu, selama sesuai aturan dan tetap memberikan akses kepada siswa dari keluarga tidak mampu.

Hal ini menurut Darlis, adalah bentuk kompromi yang harus dikelola secara hati-hati agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Ia pun berharap pemerintah pusat segera merampungkan regulasi teknis tersebut agar daerah, termasuk Kaltim, bisa langsung memulai proses penyesuaian di lapangan.

“Kalau aturan teknisnya sudah jelas, kita bisa segera susun anggaran, bantu sekolah dalam operasional, dan lakukan pengawasan secara lebih efektif,” ujarnya.

Sebagai penutup, Darlis mengingatkan pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin negara secara nyata.

“Putusan ini harus jadi momentum perubahan, bukan sekadar janji. Jangan biarkan akses pendidikan masih jadi beban bagi rakyat kecil,” tandasnya.(Adv)

Pos terkait