Darlis: Yayasan Melati Wajib Hormati Putusan MA, 12 Ruang Kelas di Kampus A SMAN 10 Akan Dialihkan

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mulai menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait kepemilikan dan penggunaan Gedung Kampus A SMAN 10 Samarinda yang terletak di kawasan Harapan Baru.

Sesuai keputusan tersebut sebagian fasilitas gedung akan dialihkan kembali untuk kepentingan SMAN 10.

Bacaan Lainnya

Merespon hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi mengungkapkan  Pemprov telah menyurati Yayasan Melati dan menetapkan batas waktu hingga 25 Juni 2025 untuk mengosongkan sejumlah fasilitas pendidikan termasuk 12 ruang kelas serta beberapa ruang pendukung seperti kantor guru, area administrasi dan perpustakaan.

“Surat edaran dari pemerintah provinsi sudah dilayangkan. Tenggat waktu yang diberikan untuk pengosongan sebagian ruang itu sampai tanggal 25 Juni,” ungkapnya.

Ia menambahkan, tidak seluruh kompleks akan dialihkan. Yayasan Melati tetap diberikan akses untuk menggunakan area seperti asrama demi mendukung aktivitas lebih dari 200 siswa yang masih aktif di bawah yayasan tersebut.

Pemanfaatan kembali Kampus A oleh SMAN 10 dilakukan secara bertahap. Untuk tahap awal, hanya siswa kelas X yang akan menempati fasilitas tersebut. Sementara siswa kelas XI dan XII tetap menjalani proses belajar di Kampus B yang berada di Jalan PM Noor hingga masa transisi selesai.

“Proses pemindahan ini bertahap. Baru kelas sepuluh dulu yang akan menempati Kampus A. Tidak langsung semua fasilitas difungsikan oleh SMAN 10,” ujarnya.

Darlis menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk pengusiran terhadap Yayasan Melati, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum yang bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

“Pemerintah paham bahwa yayasan masih memiliki murid yang aktif, jadi tidak serta-merta seluruh fasilitas diminta kosong. Namun yayasan juga harus menghargai posisi dan kewenangan pemerintah daerah,” tegasnya.

Dengan tenggat yang telah ditentukan, Darlis berharap proses transisi bisa berlangsung lancar tanpa menimbulkan gangguan terhadap kegiatan belajar siswa dari kedua pihak.

“Tidak bisa satu pihak mendominasi pemanfaatan gedung sepenuhnya. Harus ada kompromi yang adil,” pungkasnya.(Adv)

Pos terkait