Baharaddin Demmu Sebut Perda RTRW Kaltim Masih Dilakukan Evaluasi di Kementerian

Baharuddin Demmu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu yang merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim menyebutkan, hingga kini Perda RTRW masih dalam tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui, evaluasi Raperda yang dilakukan oleh Kemendagri setidaknya memiliki estimasi waktu 14 hari setelah diparipurnakan. Namun terhitung sejak Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kaltim dengan agenda persetujuan bersama DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Selasa 28 Maret lalu telah melampaui estimasi waktu selama dua pekan.

Bacaan Lainnya
dishub ads

“Sampai saat ini, kita menunggu hasil evaluasi di Kemendagri tersebut,” katanya, Senin (17/4/2023).

Politisi PAN ini menyebutkan bahwa, setelah menerima hasil evaluasi Kemendagri bukan berarti regulasi yang mengatur tentang peruntukan wilayah di Kaltim itu seketika langsung diberlakukan.

“Namun masih ada beberapa tahap yang harus dilalui terlebih dahulu, seperti penyesuaian hasil evaluasi, penomoran oleh Pemprov Kaltim dan Penetapan Gubernur Kaltim,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dalam pembahasan evaluasi Pansus sebelumnya juga telah mengajukan catatan yang berkaitan dengan rencana pembangunan sumur gas dari Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).

“Kita menunggu saja. Terkait SKK Migas
juga merupakan salah satu poin pembahasan pada tahap evaluasi di Kemendagri tersebut. pungkasnya. (ADV/Fahrisal)

Pos terkait