Deni: Hormati Proses Hukum, KPU Telah Tetapkan Hasil Pilpres Sah

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar

Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan peran KPU dalam menyikapi gugatan yang dilayangkan PDIP ke PTUN terkait dugaan pelanggaran hukum dalam Pemilu 2024.

“Kalau misalnya KPU sudah menetapkan artinya tidak perlu ada lagi gugatan lainnya dan tidak perlu juga dilakukan pembatalan jadi ayo saatnya kita membangun negara kita saat ini karena sudah ditetapkan Presiden dan Wakil Presiden paslon 02,” tegasnya (24/4/2024).

Bacaan Lainnya
dishub ads

Politikus Gerindra ini mengajak semua pihak untuk bersatu dalam membangun negara pasca penetapan hasil Pilpres.

“Kita mengajak para pendukung paslon 01 dan 03 serta seluruh koalisi dan partai yang ada di Indonesia ayo kita bangun negara kita Bukan saatnya lagi untuk berpecah belah saatnya kita,” imbuhnya.

Ia juga memberikan pandangannya mengenai langkah PDIP dalam mengajukan gugatan ke PTUN.

Meskipun PDIP memiliki hak untuk mengajukan gugatan tersebut, ia menegaskan bahwa ketika KPU menetapkan hasil, secara hukum keputusan tersebut sudah sah dan mengikat.

“Kalau mengenai PDIP mereka pasti memiliki hak tapi sekali lagi mungkin kita berpatokan bahwa KPU sebagai lembaga penetapan pemilihan umum maka ketika KPU menetapkan artinya secara hukum pasti sudah sah,” tutupnya. (Adv/DPRD Kota Samarinda)

Pos terkait