Samarinda ā Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, mendesak agar kontrak kerja sama dengan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) dalam pengelolaan Hotel Royal Suite di Balikpapan segera dihentikan.
Hal ini menyusul temuan sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan aset milik pemerintah provinsi yang dibangun menggunakan dana APBD senilai Rp60 miliar.
Ananda menilai PT TBI telah gagal memenuhi kewajibannya dan melanggar prinsip kepercayaan publik yang melekat dalam pengelolaan fasilitas umum.
āHotel itu dibangun pakai uang rakyat. Tapi yang mengelola tidak menunjukkan komitmen dan malah mengabaikan kesepakatan yang sudah disepakati,ā ujarnya, Senin (19/5/2025).
Ia mengungkapkan pihak pengelola bukan hanya menunggak pembayaran kewajiban sejak 2018 dengan nilai mencapai hampir Rp18 miliar, tetapi juga diduga mengubah fungsi sebagian fasilitas hotel menjadi tempat hiburan malam tanpa izin resmi.
āFasilitas publik diubah jadi karaoke dan bar tanpa prosedur yang jelas. Ini bukan soal bisnis saja, tapi soal integritas dan aturan,ā tegas Ananda.
Lebih lanjut, ia mengkritik ketidakhadiran manajemen PT TBI dalam pertemuan mediasi yang digagas Pemerintah Provinsi Kaltim sebagai bentuk ketidaksopanan terhadap institusi pemerintah.
āMereka tidak hadir ketika diminta klarifikasi oleh pemprov. Ini bentuk ketidakseriusan dan harus ditindak tegas,ā lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut.
DPRD Kaltim melalui Komisi I telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghasilkan rekomendasi pemutusan kerja sama dengan PT TBI. Ananda pun mendesak agar langkah hukum segera ditempuh jika ada indikasi wanprestasi.
Ia juga meminta BPKAD Kaltim untuk segera menginventarisasi aset-aset provinsi yang dikelola oleh pihak ketiga, khususnya yang bermasalah, agar pengelolaan aset publik dapat lebih transparan dan bertanggung jawab.
āIni jadi pelajaran penting. Aset daerah bukan untuk disalahgunakan, apalagi sampai merugikan masyarakat,ā pungkasnya.(Adv)