Samarinda – Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim menggelar kegiatan Penertiban Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat lintas Kampung Baru-Penajam di Hotel Golden Tulip.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, menekankan pentingnya keselamatan berlayar sebagai tanggung jawab bersama, khususnya terkait legalitas dokumen kapal.
Dalam sambutannya, Yudha Pranoto juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memfasilitasi pengurusan perizinan kapal melalui OSS, guna memastikan transparansi dalam proses pelayanan publik dan menghindari praktik percaloan dalam pengurusan perizinan.
“Pentingnya keselamatan berlayar adalah tanggung jawab kita bersama, terutama terkait legalitas dokumen kapal,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, saat memberikan arahan kepada para pemilik kapal.
Dia menegaskan komitmen pemerintah dalam memfasilitasi pengurusan perizinan kapal melalui OSS, memastikan transparansi dalam proses pelayanan publik, serta menghindari praktik percaloan dalam pengurusan perizinan.
Pemilik kapal klotok lintas Kampung Baru-Penajam dihadapkan pada kendala dalam pengurusan perizinan dan dokumen kapal. Dalam kegiatan ini, mereka diberikan pemahaman dan difasilitasi untuk pengurusan perizinannya secara gratis hingga memperoleh sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat. KSOP Kelas I Balikpapan turut menjadi narasumber, diwakili oleh Robinson Kasi Keselamatan Pelayaran, yang memberikan informasi mengenai prosedur pengurusan dokumen keselamatan kapal.
Ahmad Maslihuddin, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, menyatakan apresiasi terhadap antusiasme para pemilik kapal yang hadir serta keinginan mereka untuk patuh pada prosedur perizinan yang berlaku.
Dalam upaya mendorong kepatuhan tersebut, kegiatan ini berujung pada pemilik kapal yang hadir langsung memperoleh dokumen perizinan berusaha, sertifikat standar angkutan laut dalam negeri pelayaran rakyat, dan terdaftar sebagai pengguna OSS yang difasilitasi oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim.
Dengan demikian, kegiatan Penertiban Usaha Angkutan Laut ini tidak hanya memberikan pemahaman kepada pemilik kapal, tetapi juga memberikan solusi konkret dalam memfasilitasi pengurusan perizinan kapal.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlayar dan memperkuat legalitas dokumen kapal untuk mendukung kegiatan angkutan laut dalam negeri.
Keberhasilan pemilik kapal dalam memperoleh dokumen perizinan juga diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi pelaku usaha angkutan laut lainnya. (Adv/Dishub Kaltim)