Dishub Kaltim Gelar Operasi Khusus Tindak Pelanggaran ODOL di Ruas Jalan Provinsi

Foto: Dinas Perhubungan Provinsi menggelar kegiatan khusus untuk menindak pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL)

Samarinda – Dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menggelar operasi khusus untuk menindak pelanggaran terhadap ketentuan Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan provinsi.

Langkah ini diambil untuk menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas terkait dimensi dan muatan kendaraan, serta untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat muatan berlebih.

Bacaan Lainnya

Kadishub Provinsi Kaltim, Yudha Pranoto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan kedisiplinan pengemudi angkutan barang terhadap aturan lalu lintas yang mengatur dimensi dan beban yang diizinkan bagi kendaraan mereka.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan pentingnya kepatuhan pengemudi angkutan barang terhadap peraturan lalu lintas yang mengatur dimensi dan muatan kendaraan,” ungkap Yudha Pranoto, SE, Kadishub Provinsi Kaltim.

Dalam operasi ini, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Satlantas Polres Kabupaten Kutai Kartanegara, BPTD Wilayah XVII Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim, serta Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim. Operasi dilakukan di ruas Jalan Provinsi daerah L 4 Separi, Warung Panjang Desa Kerta Buana Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hasil operasi menunjukkan bahwa dari 115 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, kesemuanya melanggar ketentuan ODOL atau kurangnya kelengkapan surat-surat perjalanan seperti SIM, STNK, Buku Uji KIR, serta perijinan pengangkutan barang. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Tidak hanya menindak, kegiatan ini juga difokuskan pada sosialisasi pentingnya kesadaran terhadap aturan serta dampak negatif dari pelanggaran ODOL kepada pengemudi. Melalui langkah ini, Dinas Perhubungan Provinsi berkomitmen untuk mewujudkan Zero ODOL Angkutan Barang di Kalimantan Timur, serta mengajak seluruh masyarakat untuk patuh pada aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar dalam menekan risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan. (Adv/Dishub Kaltim)

Pos terkait