Sangatta – Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Dishub Kaltim) merespons masalah kemacetan di Kota Sangatta, Kutai Timur, yang disebabkan oleh seringnya angkutan berat melintasi pusat kota.
Kepala seksi Lalu Lintas Dishub Kutim, Zulkarnain, mengungkapkan bahwa langkah tegas telah diambil untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dengan memasang portal tinggi maksimum sebelum Jembatan Pinang Sangatta.
“Ini merupakan langkah untuk menertibkan angkutan berat yang melintas di tengah kota Sangatta, Kutai Timur,” ungkapnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas jalan dan Jembatan Pinang, yang merupakan titik masuk wilayah perkotaan Sangatta.
Ia juga menegaskan bahwa portal ini dipasang oleh Dishub Kaltim dengan batasan ketinggian maksimum untuk angkutan berat yang diizinkan melintas, yakni setinggi 5 meter.
“Hanya kendaraan dengan ketinggian maksimal 5 meter yang diperbolehkan melintas,” tegasnya.
Langkah ini diikuti dengan rencana penerapan aturan jam masuk bagi angkutan berat di kawasan Kota Sangatta. Dishub Kaltim berencana melakukan sosialisasi terkait pemberlakuan jam masuk ini dua kali setiap bulan pada tahun 2023.
“Ini bertujuan untuk menjaga kualitas jalan dan Jembatan Pinang yang menjadi tanda masuk wilayah perkotaan Sangatta, sosialisasi mengenai jam masuk bagi kendaraan yang melintasi Jalan Poros Yos Sudarso di tengah Kota Sangatta akan diadakan mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita,” terangnya.
Namun, penerapan aturan jam masuk untuk angkutan berat baru akan benar-benar diterapkan pada tahun 2024. Dishub Kutim membutuhkan persiapan sumber daya manusia (SDM) sebagai penjaga di pintu masuk Sangatta. Petugas yang bertugas nantinya juga akan melibatkan pihak Dishub, TNI/Polri, dan Satpol PP.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas jalan dan Jembatan Pinang, yang merupakan titik masuk wilayah perkotaan Sangatta.
Dishub Kaltim berharap upaya ini tidak hanya menangani kemacetan tetapi juga meningkatkan keselamatan serta keamanan jalan bagi masyarakat.
Program sosialisasi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan pemahaman dan kesiapan semua pihak terkait sebelum pemberlakuan aturan secara menyeluruh pada tahun mendatang. (Adv/Dishub Kaltim)