Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat identitas budaya lokal melalui pendampingan penyusunan Data Etnografi Masyarakat Adat di berbagai desa, khususnya di Kecamatan Tabang. Langkah ini bertujuan untuk memberikan pengakuan resmi dan perlindungan terhadap komunitas adat yang menjadi bagian penting dari kekayaan budaya Kukar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk membantu desa menyusun dokumen etnografi secara partisipatif. āKami aktif mendampingi penyusunan Data Etnografi Masyarakat Adat agar identitas budaya dan keberadaan masyarakat hukum adat dapat terdokumentasi dengan baik,ā ujarnya saat ditemui pada Jumat (4/7/2025). Ia menambahkan, dokumen ini memuat gambaran lengkap tentang aktivitas sosial, budaya, dan keberadaan komunitas adat di wilayah Tabang.
Fokus pendampingan saat ini tertuju pada Kecamatan Tabang, yang dikenal sebagai salah satu wilayah dengan keberadaan masyarakat hukum adat yang cukup signifikan. āKami mendorong pemerintah desa bekerja sama dengan kelompok adat setempat untuk menyusun Data Etnografi Masyarakat Adat secara akurat dan inklusif,ā lanjut Arianto. Proses ini melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama, memastikan bahwa data yang dihasilkan mencerminkan realitas budaya mereka.
Penyusunan data etnografi ini menjadi langkah strategis untuk mendukung pengakuan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat adat. Dengan dokumentasi yang jelas, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk menjaga kelestarian budaya dan hak-hak masyarakat adat. āDokumen ini bukan hanya formalitas, tetapi juga wujud komitmen kami untuk melindungi identitas budaya lokal sesuai regulasi yang berlaku,ā tegas Arianto.
Melalui pendampingan ini, DPMD Kukar berharap desa-desa di Tabang dapat menghasilkan Data Etnografi Masyarakat Adat yang komprehensif, yang nantinya akan menjadi dasar penguatan identitas budaya dan pemberdayaan masyarakat adat di Kukar.