DPMD Kukar Ingatkan Desa untuk Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Penurunan APBDes

DPMD Kukar Ingatkan Desa untuk Prioritaskan Layanan Dasar
DPMD Kukar Ingatkan Desa untuk Prioritaskan Layanan Dasar

TENGGARONG – Di tengah dinamika keuangan daerah yang tidak selalu stabil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan imbauan penting: DPMD Kukar Ingatkan Desa agar lebih bijak dan selektif dalam menyusun program kerja, terutama saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) mengalami penurunan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa keterbatasan anggaran bukan alasan untuk mengabaikan kebutuhan mendasar warga. Justru, situasi ini menjadi momentum untuk memfilter ulang prioritas.

Bacaan Lainnya

“Kalau pendapatan desa turun, jangan sampai kegiatan seremonial atau tidak esensial justru didanai, sementara layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan kewenangan lokal desa terlantar,” ujarnya di Tenggarong, Selasa (16/9/2025).

Arianto menjelaskan, APBDes bersumber dari dua komponen utama: Dana Desa (10% dari APBN nasional) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang minimal 10% dari dana bagi hasil kabupaten—dihitung berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk, dan tingkat kemiskinan. Namun, ketika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menurun akibat penurunan transfer dana dari pusat, maka ADD pun otomatis terpangkas.

“ADD sangat tergantung pada dana transfer pusat ke daerah. Jika APBD menurun, APBDes ikut terdampak. Ini realita yang harus dihadapi dengan strategi, bukan kepanikan,” jelasnya.

Oleh karena itu, DPMD Kukar Ingatkan Desa untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Ketika kebijakan kabupaten fokus pada pemberdayaan masyarakat atau infrastruktur dasar, maka desa sebaiknya menyelaraskan programnya agar tidak tumpang tindih dan lebih efektif.

“Kalau pemerintah daerah bergerak ke kanan, desa juga harus ikut ke kanan. Dengan arah yang sejalan, manfaat pembangunan akan lebih terasa di lapangan,” tegas Arianto.

Ia juga mendorong setiap kepala desa dan perangkatnya untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam mengelola APBDes. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus mampu menjawab kebutuhan riil warga—bukan sekadar memenuhi target administratif.

“Intinya, APBDes yang terbatas tetap bisa berdampak besar jika dikelola dengan bijak. Dan itu tanggung jawab bersama antara desa, kecamatan, dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Dengan imbauan ini, DPMD Kukar Ingatkan Desa bukan sebagai bentuk intervensi, melainkan sebagai upaya pendampingan—agar dana desa benar-benar menjadi alat transformasi sosial, bukan sekadar anggaran yang habis tanpa jejak.

Pos terkait