TENGGARONG – Aparatur desa di Kutai Kartanegara (Kukar) kini dapat napas lega: Perpanjangan Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan resmi diperbarui di Samarinda pada 13-14 November 2025! Kepala Desa, perangkat desa, anggota BPD, hingga pengurus RT se-Kukar kembali terlindungi penuh dari risiko kerja—dari kecelakaan hingga jaminan hari tua. Langkah ini jadi bukti nyata komitmen Pemkab Kukar wujudkan pelayanan publik yang aman dan profesional dari tingkat desa.
Arianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, dengan tegas bilang program ini sudah jadi prioritas tahunan. Ia pastikan 2026 tetap lanjut, bahkan dikaji perluasan ke kelompok lain.
“Kami perbarui kerja sama agar Kades, perangkat, BPD, dan RT tetap terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Perpanjangan Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan ini wajib—insya Allah 2026 lebih luas lagi, termasuk kader posyandu,” ujar Arianto pada Rabu, 19 November 2025.
Lebih lanjut, Arianto sorot sektor konstruksi desa: setiap proyek wajib daftarkan pekerja ke BPJS—tak ada lagi tukang bangunan tanpa jaminan. “Regulasi sudah jelas—kontraktor yang tak patuh akan kami tegur keras. Perpanjangan Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan ini bukan cuma administrasi, tapi nyawa dan kesejahteraan pekerja desa,” tegasnya.
Dengan Perpanjangan Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan, DPMD Kukar target nol pekerja desa tak terlindungi—dari Kades hingga buruh proyek, semua aman. “Semakin banyak terlindungi, semakin tenang mereka bekerja, semakin baik pelayanan ke masyarakat,” tutup Arianto.







