DPN Permahi Mengutuk Tindakan Represifitas Kepolisian Terhadap Warga Seruyan

Dedi Dores, Kabid LHK DPN Permahi (Ist)

Jakarta- Represifitas yang di lakukan oleh pihak Kepolisian dalam melakukana pengamanan aksi demosntarsi perlu di evaluasi, sebab tindakan aparat kepolisian yang terjadi Bangkal, Seruyan yang menewaskan seorang warga akibat bentrokan dengan Pihak Aparat Kepolisian.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Mahasiswa Hukum, Dedi Dores mengutuk tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan perkebunan sawit di PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Bacaan Lainnya

“Tindakan pihak kepolisian dalam melakukan pengamanan aksi demontrasi tidaklah dapat di benarkan yang mengakibatkan salah seorang warga bangkal meninggal dunia”katanyan

Selain itu, Dedi menilai bahwa pihak kepolisian lalai dalam menerapkan SOP Pengamanan Aksi Demostrasi diduga melanggar hak asasi manusia dengan melakukan tindakan kekerasan fisik meski dengan dalih untuk meredam bentrokan.

“Pihak kepolisian diduga melakukan pelanngaran ham karena menimbulkan kekekrasan fisik bahkan menewaskan warga bangkal seruyan”ucapnya

Dirinya pun meminta Kepada Pemangku Kepentingan Kalteng untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada seruyan, sebab Plasma Perkebunan Sawit 20 persen mesti di berikan oleh PT HMBP.

“Menurut kami pemangku kepentingan tidak boleh membiarkan tuntutan warga yang ada Kalimantan tengah untuk mendapatkan haknya mengenai plasma 20 persen sebab menurut informasi bahwa 443 hektare permintaan warga , sedangkan perusahaan hanya bisa memberikan lahan seluas 235 hektare,”katanya

Terakhir, Kabid DPN Permahi ini meminta ada tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum pihak Kepolisian saat bentrok dengan warga.

“Kami mengecam dan meminta Kepada Kapolri untuk menindak oknum kepolisian atas dugaan pelanggaran ham dalam pengamanan aksi demo warga bangkal yang menuntut haknya atas plasma yang seharusnya di berikan PT HMBP,”pungkasnya

Pos terkait