DPRD Kaltim Tekankan Pentingnya Revisi Perda untuk Optimalkan Alur Sungai

Keterangan Foto: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono

SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono.menilai pengelolaan alur sungai di wilayah Kaltim masih jauh dari optimal dan belum menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial.

Dalam keterangannya di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025), Sapto menegaskan perlunya upaya konkret agar kekayaan alur sungai bisa dikelola maksimal untuk kepentingan daerah.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kita hanya mengelola area yang menjadi kewenangan provinsi, sementara potensi besar yang ada di kabupaten dan kota belum tergarap. Harus ada inovasi murni dari putra daerah Kaltim,” jelas Sapto.

Ia menambahkan, perjuangan untuk mengelola alur sungai dan kawasan laut harus didorong melalui jalur legislatif ke tingkat pusat.

“Kita butuh dukungan agar pengelolaan ini bisa diserahkan ke daerah. Jika itu terwujud, kita bisa atur zona parkir kapal, zona labuh, dan lainnya,” terangnya.

Sapto mengakui, hingga kini realisasi pengelolaan tersebut masih terkendala karena menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Ia berharap sinergi antara Gubernur, DPRD, dan eksekutif bisa mempercepat proses itu.

“Ini bagian dari hak kita. Ini tanah kita. Tidak boleh potensi ini dibiarkan begitu saja. Sampai sekarang, belum ada satu rupiah pun masuk ke PAD dari sektor ini,” tegasnya.

Menurutnya, upaya serupa pernah dilakukan sebelumnya, namun terkendala berbagai hambatan. Karena itu, ia menyerukan agar kali ini semua pihak lebih tegas memperjuangkannya.

“Kalau jalan damai tidak berhasil, kita harus berani bersikap. Ini soal hak rakyat Kaltim, bukan kepentingan pribadi,” ucapnya penuh semangat.

Sapto mencontohkan keberhasilan pengelolaan alur sungai di Barito, Banjarmasin, yang mampu mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.

“Komisi II sudah melihat langsung bagaimana Barito dikelola dengan baik. Kaltim juga harus bisa melakukan hal yang sama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sapto menyatakan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang selama ini menjadi dasar hukum sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

“Perda itu harus direvisi. Kita butuh aturan baru yang mengatur pengelolaan sungai dan laut hingga 12 mil dari garis pantai,” ujarnya.

Ia memperingatkan, tanpa regulasi yang jelas, potensi ini akan terus dinikmati pihak luar tanpa memberi manfaat kepada daerah.

“Kalau kita tidak bergerak, kita hanya akan jadi penonton di tanah sendiri,” katanya.

Sapto juga menambahkan, Kaltim sudah memiliki perusahaan daerah (Perusda) yang siap untuk mengelola alur sungai, tinggal memperkuat legalitas dan menambahkan klausul khusus tentang tugas ini.

“Jika perda baru segera lahir dan lembaga dikuatkan, saya optimistis potensi alur sungai ini bisa menjadi sumber pendapatan sah, berkelanjutan, dan mempercepat kemandirian fiskal Kaltim,” pungkasnya.(Adv)

Pos terkait