SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Rapat berlangsung pada Rabu (26/11/2025) pukul 13.00 Wita di Ruang Paripurna Lantai 2 dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan pelaku ekonomi kreatif.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bagian Hukum Setda Kota Samarinda, Bagian Perekonomian, Bagian Kerjasama, Disporapar, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Perdagangan, Fakultas Syariah UINSI Samarinda, serta sejumlah subsektor ekonomi kreatif. DPRD sengaja mengundang pelaku ekraf untuk memastikan masukan lapangan dapat terakomodasi dalam penyusunan raperda.
Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, menyebut pembahasan kali ini fokus pada penyerapan aspirasi pelaku ekraf agar substansi raperda dapat menjawab kebutuhan pertumbuhan sektor kreatif di Samarinda.
“Masukan-masukan tadi bisa menjadi pengayaan bagi pasal-pasal yang sudah ada, terutama terkait pemasaran, perlindungan karya, dan dukungan untuk mendapatkan bantuan seperti HAKI,” ujarnya.
Rohim memastikan bahwa raperda tersebut sudah memasuki tahap akhir penyusunan. Saat ini Bapemperda hanya tinggal melakukan finalisasi sinkronisasi, termasuk harmonisasi vertikal dari sisi hukum.
“Kalau sudah masuk di Bapemperda itu sudah tahap-tahap akhir. Tinggal kita sinkronkan apa yang masih belum selaras, setelah itu bisa kita sahkan,” kata Rohim.
Ia menegaskan pentingnya raperda ini bagi Pemerintah Kota Samarinda, mengingat sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru. Karena itu, ia berharap pembahasan dapat segera tuntas.
“Yang pasti, kalau sudah disahkan, harapan kami adalah perda ini benar-benar dijalankan, bukan hanya jadi inventaris buku di lemari kaca pemerintah,” jelasnya.
Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif ini juga berada dalam antrean panjang bersama sejumlah raperda lain, termasuk warisan dari periode sebelumnya. Meski demikian, Bapemperda menargetkan agar raperda tersebut bisa disahkan pada tahun 2026 setelah seluruh tahapan pembahasan terpenuhi.(ADV)







