Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu, mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menindaklanjuti dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan dalam rapat internal beberapa waktu lalu. Penyebabnya, dokumen pendukung kedua usulan tersebut belum diserahkan secara lengkap kepada Bapemperda.
Kedua raperda yang dimaksud berkaitan dengan analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) dan penataan alur sungai. Baharuddin menjelaskan, usulan tersebut muncul dalam forum internal yang dihadiri mayoritas anggota Bapemperda, dengan salah satu usulan berasal dari Fraksi Golkar melalui surat Ketua DPRD Kaltim, serta kemungkinan inisiatif Komisi II.
“Usulannya sudah ada, tapi kami belum bisa melangkah lebih jauh karena belum menerima naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya,” jelasnya.
Ia menekankan, pembahasan ranperda tidak bisa dilakukan tanpa kelengkapan administratif, seperti kajian akademik, latar belakang kebijakan, dan dasar hukum yang jelas.
“Semua usulan harus dilengkapi lebih dahulu, supaya prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujar politisi PAN itu.
Terkait sumber inisiatif, Baharuddin menegaskan bahwa ranperda dapat diusulkan oleh berbagai pihak di lingkungan DPRD. Tidak harus selalu dari satu komisi, karena fraksi maupun gabungan lintas anggota juga memiliki hak serupa, termasuk dari aspirasi masyarakat.
“Selama memenuhi prosedur, usulan bisa datang dari mana saja. Tujuh anggota dari fraksi berbeda pun bisa mengajukan bersama,” katanya.
Menurutnya, peran Bapemperda adalah memastikan seluruh persyaratan baik secara administratif maupun substansi terpenuhi sebelum ranperda dilanjutkan ke tahapan pembahasan di paripurna.
“Begitu berkas dinyatakan lengkap, kami akan teruskan ke pimpinan DPRD untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna. Di sana nanti diputuskan apakah dibahas oleh pansus, komisi, atau tetap ditangani Bapemperda,” pungkasnya.(Adv)