Samarinda ā Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur terus memperkuat peran legislasi dengan mengkaji sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru.
Bapemperda menetapkan enam Ranperda yang masuk dalam agenda pembahasan tahap awal dan penyusunan naskah akademik.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, dengan pendampingan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masāud, serta dihadiri para anggota Bapemperda seperti Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.
Salah satu pembahasan penting adalah lanjutan Ranperda Tata Tertib DPRD yang sudah melewati proses fasilitasi dan dijadwalkan disahkan pada 28 Mei 2025 mendatang.
Selain itu, Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan juga mendapatkan sorotan khusus. Ranperda ini telah memenuhi persyaratan administratif dan substansi, dan selanjutnya akan menjalani proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Kaltim sebelum disahkan.
Dua ranperda lain yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di Pemerintah Provinsi adalah perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida. Ketua DPRD Kaltim mendesak agar proses pengajuan dapat segera dipercepat agar pembahasan legislatif bisa dimulai.
Dalam rapat ini, Bapemperda juga mencatat enam rancangan peraturan daerah baru yang akan dikaji dan disusun naskah akademiknya, yaitu:
1. Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang diusulkan oleh dr. Andi Satya, masih membutuhkan kajian akademik mendalam serta penyesuaian dengan aturan nasional.
2. Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), yang fokus pada penyesuaian regulasi daerah sesuai kebijakan nasional terkait perlindungan anak.
3. Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), yang diajukan oleh akademisi Universitas Mulawarman, kini menunggu koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
4. Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang bertujuan merumuskan kebijakan legislatif dengan arah dan prioritas yang lebih terstruktur.
5. Revisi Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang akan diperbarui menjadi regulasi pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Mahakam.
6. Revisi Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), dengan fokus penguatan aspek pendanaan, klasifikasi program, serta mekanisme evaluasi dan pelaporan yang lebih terintegrasi.
Untuk mempererat sinergi antar lembaga legislatif, Bapemperda merencanakan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim. Forum ini diharapkan dapat menyamakan persepsi agar produk hukum daerah lebih tepat guna dan sesuai kebutuhan masyarakat lokal.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masāud menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang cepat dan tepat dengan landasan naskah akademik yang kuat serta komunikasi lintas lembaga yang efektif.
āSetiap produk hukum harus mampu menjawab tantangan yang ada di daerah, berpihak pada masyarakat, dan mencerminkan aspirasi mereka,ā ujarnya.(Adv)