Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke-14 di Gedung Utama B DPRD Provinsi Kaltim, Senin (08/05/2023)
Adapun agenda dalam Rapat Paripurna tersebut, yakni penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Sejumlah rekomendasi Pansus Investigasi Pertambangan tersebut, diantaranya meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim (Gubernur)
untuk terbuka kepada publik terkait tanda tangan gubernur pada surat pengantar perihal persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu tersebut apakah asli atau palsu.
“Karena sampai dengan saat ini, Gubernur Kaltim belum pernah menyampaikan pernyataan kepada publik terkait 21 IUP itu,” kata Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim.
Selain itu, kata dia, Pansus IP meminta kepada Gubernur untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah agar memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Agar, lanjut dia, tidak terjadi kesalahan
seperti kasus penerbitan surat pengantar perihal penerbitan izin 21 IUP palsu.
“Kita berharap rekomendasi dari tim Pansus Investigasi Pertambangan ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim,” pungkas Politisi Partai Golkar ini. (ADV/Fahrisal).