Balikpapan – DPRD Kalimantan Timur melayangkan kritik tajam terhadap pengelolaan Royal Suite Hotel oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI), menyusul temuan berbagai pelanggaran kerja sama yang dinilai merugikan daerah.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan hal ini usai melakukan kunjungan lapangan bersama Komisi I ke lokasi hotel milik Pemprov Kaltim di Balikpapan pada Kamis, (15/5/2025).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset strategis tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan tujuan awal pendiriannya.
“Sejak awal kerja sama, PT TBI diwajibkan menyetor kontribusi tetap sebesar Rp618 juta per tahun, dengan kenaikan 5 persen setiap tahunnya. Namun, setelah tahun pertama, tidak ada lagi kontribusi yang masuk ke kas daerah,” ungkap Hasanuddin dalam pernyataan resminya, Senin (19/5/2025).
Tak hanya menunggak kewajiban finansial, pihak pengelola juga disebut melakukan sejumlah pelanggaran administratif. Salah satu temuan serius adalah perubahan struktur manajemen perusahaan yang dilakukan sejak 2022 tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami melihat ini sebagai bentuk kelalaian yang fatal. Pengelola tidak hanya mengabaikan kewajiban keuangan, tapi juga bertindak sepihak dalam aspek manajerial,” tambahnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, fungsi dari Royal Suite Hotel disebut telah menyimpang jauh dari konsep awal sebagai fasilitas akomodasi dan layanan publik. Beberapa area hotel diketahui beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam seperti karaoke dan café, yang menurut Hasanuddin mencoreng wajah aset milik daerah.
Perjanjian awal antara Pemprov Kaltim dan PT TBI mencakup masa kerja sama selama 30 tahun sejak 2016, namun DPRD menilai bahwa pelaksanaan kerja sama ini justru merugikan daerah karena manfaat ekonomi dan sosial yang dijanjikan tidak terealisasi.
“Fungsi hotel sudah melenceng, kontribusi keuangan tidak berjalan, dan administrasi pun dilanggar. Ini cukup alasan untuk mempertimbangkan langkah tegas berupa pengambilalihan aset,” tegas Hasanuddin.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim berencana mendorong pemerintah provinsi untuk menyusun langkah hukum dan administratif guna mengambil alih kembali pengelolaan hotel dari tangan pihak ketiga. Hasanuddin menyebut, kerja sama dengan Gubernur dan OPD terkait akan segera dilakukan demi menyusun regulasi pendukung.
“Pemprov harus segera bertindak. Aset seperti ini jangan dibiarkan dikelola secara serampangan. Kami siap mendukung langkah pengambilalihan demi kepentingan daerah,” pungkasnya.(Adv)